kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Respons Usulan Moratorium Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Kemenkeu


Jumat, 26 September 2025 / 16:37 WIB
Respons Usulan Moratorium Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Kemenkeu
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Kemenkeu merespons usulan sebagian kalangan yang ingin ada moratorium kenaikan cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. 

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi serta untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa kebijakan cukai tidak hanya bertujuan menambah penerimaan negara, tetapi juga menjaga kepatuhan industri tembakau. 

“Setelah Covid-19, ada dua tantangan utama, yakni turunnya daya beli masyarakat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Nirwala di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Ekonom Dorong Pemerintah Kerek Tarif Cukai Rokok pada 2026

Salah satu strategi pemerintah untuk menekan pelanggaran adalah dengan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). 

Melalui skema ini, pelaku usaha tembakau yang kerap tidak patuh diharapkan dapat diarahkan masuk ke jalur formal.

Nirwala juga menyinggung adanya usulan moratorium kenaikan tarif cukai dari sebagian pelaku usaha. 

Menurutnya, hal tersebut masih menjadi bahan pertimbangan, meski pemerintah sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan dengan para pengusaha rokok. Ia bahkan sempat mempertimbangkan opsi penurunan tarif, namun usulan itu ditolak oleh pengusaha. 

“Mereka hanya meminta tarif tidak dinaikkan. Karena itu, pemerintah memutuskan tarif cukai tetap sama di 2026,” kata Purbaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Sebut Tarif Cukai Rokok 2026 Masih Dalam Pembahasan

Sebagai catatan, pemerintah juga tidak menaikkan tarif cukai pada 2025. Namun, harga jual eceran (HJE) rokok tetap dinaikkan melalui dua aturan, yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024. 

Kenaikan HJE pada 2025 rata-rata sebesar 9,53% untuk rokok konvensional, 11,34% untuk rokok elektrik, dan 6,19% untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.

Selanjutnya: Pertamina International Shipping Beberkan Strategi Pengangkutan Karbon Lintas Negara

Menarik Dibaca: Promo BCA Digital Liburan ke Singapura, mulai Kuliner hingga Pengalaman Menarik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×