kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.024.000   -25.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Pemerintah Akan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun


Jumat, 06 Maret 2026 / 17:26 WIB
Pemerintah Akan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan membatasi akses ke platform media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menjadikannya Indonesia negara terbaru yang memasang pengaman daring untuk mengurangi risiko kecanduan dan perundungan siber.

Sejumlah negara telah memberlakukan pembatasan media sosial untuk anak-anak di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak di bawah umur.

Australia memberlakukan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada bulan Desember 2025. Spanyol juga mengatakan bulan lalu bahwa mereka akan melarang akses ke media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stok Pangan Aman 324 Hari di Tengah Ketegangan Global

Negara tetangga Indonesia, Malaysia, mengumumkan pada bulan November 2025 bahwa mereka juga akan melarang media sosial untuk pengguna di bawah usia 16 tahun mulai tahun 2026.

Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan dalam pernyataan video bahwa pemerintah akan "menunda akses" ke akun media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun melalui peraturan menteri yang dikeluarkan pada Jumat (6/3/2026).

Mulai 28 Maret 2026, akun yang dimiliki anak-anak di bawah 16 tahun di "platform berisiko tinggi" akan dinonaktifkan secara bertahap. Meutya menambahkan, platform tersebut termasuk TikTok, Facebook, Instagram, dan Roblox.

“Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform memenuhi kewajibannya,” kata Meutya seperti dikutip Reuters, tanpa menjelaskan lebih lanjut apa yang perlu mereka lakukan untuk memenuhi persyaratan baru tersebut.

Ia menyadari, kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada awalnya. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menangani keluhan mereka.

“Anak-anak kita menghadapi risiko, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga yang terpenting, kecanduan,” kata Meutya.

Ia menambahkan, Indonesia akan menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Telah Kirim Tim untuk Pantau Jemaah Umrah RI yang Berada di Arab Saudi

TikTok, Meta, yang memiliki Facebook dan Instagram, dan Roblox tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Rincian peraturan baru tersebut belum diungkapkan. Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital tidak segera menanggapi permintaan komentar soal ini.

Penetrasi internet di Indonesia, negara dengan sekitar 280 juta penduduk, mencapai 79,5% pada tahun 2024, menurut survei terhadap 8.700 orang oleh asosiasi penyedia layanan internet Indonesia.

Survei tersebut menunjukkan 48% anak-anak di bawah 12 tahun memiliki akses internet, dengan beberapa responden dari kelompok usia tersebut menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok. Survei tersebut menunjukkan penetrasi internet mencapai 87% di antara pengguna "Generasi Z" yang berusia 12 hingga 27 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×