Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gapprindo) mendorong agar ada moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan atau 2028.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi merespons keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan tidak menaikkan tarif CHT pada 2026.
“Kami sektor usaha tembakau yang sudah mengalami kesulitan dalam lima tahun terakhir ini berharap tidak akan ada kenaikan cukai dan HJE dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Benny dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Marketplace
Ia menilai, kebijakan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan akan sangat berarti dalam pemulihan sektor ini.
Sektor tembakau disebut sudah terkena dampak kenaikan cukai lebih dari 65% dalam lima tahun terakhir.
Menurut Benny, apabila industri tembakau dapat pulih, dampak positif akan dirasakan secara luas.
"Apabila sektor hasil tembakau ini pulih akan memberikan dampak pada penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, termasuk peningkatan kesejahteraan petani,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai moratorium kenaikan cukai menjadi langkah strategis yang seimbang antara kepentingan negara dan industri.
Adik menyatakan, industri hasil tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara.
Baca Juga: Respons Usulan Moratorium Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Kemenkeu
Namun industri ini juga tengah mengalami tekanan, yakni penurunan volume produksi, maraknya rokok ilegal, serta penurunan serapan tenaga kerja.
"Menahan kenaikan CHT dapat menekan pergeseran konsumsi ke produk ilegal dan menjaga basis penerimaan negara yang stabil," ujar Adik.
Menurut Adik, moratorium tiga tahun akan memberi ruang bagi industri untuk beradaptasi, melindungi jutaan tenaga kerja, sekaligus menjaga penerimaan negara.
"Dengan demikian, menahan kenaikan CHT dapat menjadi strategi win-win, penerimaan negara tetap terjaga karena tidak ada lonjakan rokok ilegal, dan industri mendapat ruang bernapas," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik pada 2026.
Keputusan itu diambil usai bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Purbaya Akan Bertemu Pengusaha Rokok Pekan Ini, Bahas Tarif Cukai Hasil Tembakau
Dalam pertemuan, Purbaya menanyakan pendapat pengusaha soal rencana tarif cukai tahun depan. Mereka meminta tarif tidak dinaikkan.
"Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah saya enggak ubah, tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi mereka bilang udah cukup yaudah, salah mereka. Tahu gitu minta turun, untungnya dia minta konstan aja, yaudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin," ujar Purbaya saat media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat.
Para pengusaha juga menyampaikan sejumlah masukan. Menurut Purbaya, pemerintah akan menyaring usulan agar tidak menguntungkan satu kelompok atau merugikan yang lain.
Baca Juga: Cukai Jadi Penentu, Ini Strategi Trading Saham Rokok dari 2 Analis
"Kita akan diskusikan sama mereka sehingga masukannya tidak menguntungkan satu atau merugikan yang lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cukai Rokok Dipastikan Tidak Naik di 2026, Pengusaha Minta sampai 2028"
Selanjutnya: Tips Melindungi Mata dari Bahaya Lampu Strobo
Menarik Dibaca: Hasil Semifinal Korea Open 2025, Dua Wakil Indonesia Tembus Babak Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News