Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, rendahnya serapan belanja pajak seiring dengan stagnansi ekonomi global saat ini. Sehingga pertumbuhan investasi melambat di dalam negeri.
“Memang gairah investor tahun ini tidak cukup baik, apalagi 2019 tahun politik, banyak investor yang wait and see,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Minggu (24/11).
Dari sisi tax allowance dan tax holiday, Prastowo menilai secara umum ada perbaikan peminat dan komitmen investasi. Hanya saja, pemerintah perlu lebih fokus sektor mana saja yang memang layak mendapat insentif. Sebaiknya diberi insentif yang luas dari sisi sektor, jangan ada lagi dispute dan hambatan.
Baca Juga: Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin
Kata Prastowo, pemerintah perlu merancang insentif pajak yang dialokasikan dari belanja pajak dengan dasar insentif pajak yang lebih praktis, berupa penghilangan hambatan. Disinsentif juga perlu diperhatikan.
Meski demikian, Prastowo bilang kalau memang niat pemerintah mendorong investasi, harus ada pengorbanan revenue dari sisi penerimaan pajak. ”Yang penting diukur dampak ke jangka panjang,” ujar Prastowo.
Sementara itu, sampai dengan akhir tahun 2019, Prastowo memandang penyerapan insentif pajak akan cenderung stagnan dibanding tahun lalu. Sebab, ekonomi global yang sepenuhnya belum membaik.
Baca Juga: Ketua MPR desak pemerintah terapkan SIN untuk dongkrak penerimaan pajak
Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, ketentuan tax allowance dan tax holiday pada umumnya menciptakan hilangnya penerimaan pajak. Oleh karena itu evaluasi atas belanja pajak diperlukan.
Tujuan utama pelaporan belanja pajak adalah transparansi dan untuk meninjau sejauh mana belanja pajak tersebut telah memberikan dampak positif. “Pemerintah harus evaluasi lebih ke sejauh mana efektivitas belanja pajak tersebut,” kata Bawono.
Bawono menyatakan bahwa insentif berupa tax holiday dan tax allowance pada dasarnya sudah baik dan efektif dalam menarik investasi. DDTC menggarisbawahi bahwa investasi itu dipengaruhi faktor non-pajak dan pajak, baik dari ketentuan maupun dari sisi administrasi.
Kata Bawono, dari sisi persyaratan, belanja pajak harus diberikan ketika ada persyaratan tertentu. Dia mengakui bahwa persyaratan investasi dalam tax holiday sudah sangat longgar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News