kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.897.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.290   90,00   0,56%
  • IDX 7.863   -35,43   -0,45%
  • KOMPAS100 1.108   -2,58   -0,23%
  • LQ45 815   -5,83   -0,71%
  • ISSI 266   0,14   0,05%
  • IDX30 422   -2,47   -0,58%
  • IDXHIDIV20 487   -0,56   -0,11%
  • IDX80 123   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 129   2,56   2,02%
  • IDXQ30 136   -0,45   -0,33%

Begini Mekanisme Kopdes Merah Putih Dapat Kredit dari Bank


Selasa, 19 Agustus 2025 / 13:44 WIB
Begini Mekanisme Kopdes Merah Putih Dapat Kredit dari Bank
ILUSTRASI. Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih mendapatkan pinjaman atau kredit dari Himbara dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per koperasi


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menjelaskan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank Himpuranan Milik Negara (Himbara).

Dia bilang, Kopdeskel Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke bank, sesuai mekanisme yang diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih.

“Usulan pembiayaan Kopdes Merah Putih setelah mendapat persetujuan kepala desa melalui musyawarah desa, sesuai Permen Desa PDT 10/2025. Bank kemudian menilai kelayakan koperasi, dan jika disetujui dibuat perjanjian pinjaman beserta surat kuasa penggunaan Dana Desa apabila terjadi kesulitan pembayaran,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/8).

Budi mengungkapkan, dana pinjaman dapat dicairkan sesuai perjanjian, sementara pengembalian cicilan bakal diawasi langsung oleh pihak Bank dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Menkop Budi Tegaskan Pengawasan Pinjaman Kopdes Merah Putih Dijalankan Berlapis

“Untuk itu, Kopdes Merah Putih harus terlebih dahulu melengkapi syarat legal, administratif, serta menyiapkan perencanaan usaha yang matang sebelum bisa mengajukan pinjaman,” ungkapnya.

Di samping itu, Budi bilang, berdasarkan Permenkeu 49/2025 tersebut dijelaskan bahwa plafon maksimal yang bisa diajukan mencapai Rp 3 miliar per koperasi. Di mana, Rp 500 juta di antaranya boleh digunakan khusus untuk belanja operasional sehari-hari.

“Pinjaman tersebut hanya boleh dipakai untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat desa atau kelurahan,” tuturnya.

Dia mencontohkan, pinjaman itu bisa digunakan untuk penyediaan sembako, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, logistik, maupun operasional kantor koperasi, sehingga tujuan utamanya adalah memperkuat ekonomi lokal dan memenuhi kebutuhan dasar warga.

Selanjutnya: Bank Indonesia Diprediksi Pangkas BI-Rate 25 bps pada Agustus 2025 Ini

Menarik Dibaca: 3 Tips Diet Jihyo TWICE yang Efektif Turunkan Berat Badan hingga 10 Kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×