Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peneliti Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Dyah Ayu Febriani mengatakan bahwa perbankan berpotensi untuk menolak pinjaman yang diajukan oleh Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
Dyah menjelaskan, hal ini bisa terjadi jika perbankan masih mempertimbangkan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL).
“Jika perbankan masih mempertimbangkan adanya NPL kedepannya bukan hanya sekedar arahan, maka, ada peluang terjadinya penolakan dikarenakan business proposal yang prudent harusnya digarap berdasarkan mekanisme swasta bukan karena endorse pemerintah,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/8/2025).
Dyah mengungkapkan bahwa hal tersebut untuk meyakinkan pemberi pembiayaan terkait kelayakan usaha dan potensi pengelolaan rencana keuangan yang matang kedepannya.
“Business proposal mitigasi belum tepat mengingat kondisi SDM yang ada, mekanisme yang belum jelas, dan feasibility study yang juga belum dikeluarkan oleh pemerintah hingga saat ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Bisa Akses Kredit Perbankan, Ekonom Ingatkan Risiko Kredit Macet
Lebih lanjut, Dyah menegaskan, saat ini diperlukan adanya arahan studi kelayakan (feasibility study) terkait efektivitas Kopdes Merah Putih yang sejauh ini belum dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kita sebagai masyarakat saja belum tau rilis resmi dari pemerintah terkait feasibility study-nya, bagaimana mau memperkirakan mitigasi maupun mekanisme pembiayaan yang tepat kedepannya?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi menjelaskan mekanisme Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih untuk mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank Himpuranan Milik Negara (Himbara).
Dia bilang, Kopdeskel Merah Putih bisa mengajukan pinjaman ke bank, sesuai mekanisme yang diatur dalan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Kopdeskel Merah Putih.
Baca Juga: Begini Mekanisme Kopdes Merah Putih Dapat Kredit dari Bank
“Usulan pembiayaan Kopdes Merah Putih setelah mendapat persetujuan kepala desa melalui musyawarah desa, sesuai Permen Desa PDT 10/2025. Bank kemudian menilai kelayakan koperasi, dan jika disetujui dibuat perjanjian pinjaman beserta surat kuasa penggunaan Dana Desa apabila terjadi kesulitan pembayaran,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (19/8/2025).
Budi mengungkapkan, dana pinjaman dapat dicairkan sesuai perjanjian, sementara pengembalian cicilan bakal diawasi langsung oleh pihak Bank dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Untuk itu, Kopdes Merah Putih harus terlebih dahulu melengkapi syarat legal, administratif, serta menyiapkan perencanaan usaha yang matang sebelum bisa mengajukan pinjaman,” ungkapnya.
Di samping itu, Budi bilang, berdasarkan Permenkeu 49/2025 tersebut dijelaskan bahwa plafon maksimal yang bisa diajukan mencapai Rp 3 miliar per koperasi. Di mana, Rp 500 juta di antaranya boleh digunakan khusus untuk belanja operasional sehari-hari.
“Pinjaman tersebut hanya boleh dipakai untuk mendukung kegiatan usaha koperasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat desa atau kelurahan,” tuturnya.
Dia mencontohkan, pinjaman itu bisa digunakan untuk penyediaan sembako, usaha simpan pinjam, klinik, apotek, pergudangan, logistik, maupun operasional kantor koperasi, sehingga tujuan utamanya adalah memperkuat ekonomi lokal dan memenuhi kebutuhan dasar warga.
Selanjutnya: Rusia Lancarkan Serangan Terbesar Agustus di Kremenchuk, Infrastruktur Energi Rusak
Menarik Dibaca: 6 Makanan yang Harus Dihindari Pemilik Kulit Berminyak, Bikin Jerawatan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News