kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.715   30,00   0,18%
  • IDX 8.367   -24,72   -0,29%
  • KOMPAS100 1.159   -1,24   -0,11%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 291   1,30   0,45%
  • IDX30 442   -1,53   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -0,87   -0,17%
  • IDX80 130   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 138   0,07   0,05%
  • IDXQ30 140   -0,19   -0,13%

Bidik Pajak Shadow Economy, Sri Mulyani Pastikan UMKM Tetap Dapat Keringanan


Selasa, 19 Agustus 2025 / 15:03 WIB
Bidik Pajak Shadow Economy, Sri Mulyani Pastikan UMKM Tetap Dapat Keringanan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyusun compliance improvement program (CIP) khusus terkat shadow economy.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menyisir pajak dari aktivitas ekonomi bayangan atau shadow economy. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyusun compliance improvement program (CIP) khusus terkat shadow economy.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, termasuk mengatasi aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan.

Kendati begitu, Sri Mulyani menegaskan, kebijakan perpajakan tetap akan dijalankan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.

"Jadi kita juga tidak akan memajaki yang memang bukan kemampuan mereka. Tapi kalau memang ada kemampuan dan sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan itu yang akan kita terus enforce," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga: Fraksi NasDem Dorong Pemerintah Terapkan Pajak Karbon Hingga Pajak Digital di 2026

Dalam hal shadow economy tersebut adalah UMKM pada sektor informal, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah akan tetap mengedepankan pemberian fasilitas pajak guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM.

Misalnya saja dengan tetap memberikan fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.

"Kita berharap itu akan menyebabkan UMKM merasa diberikan pemihakan. Karena banyak sekali yang berpersepsi bahwa seluruh bidang usaha, seluruh pengusaha terutama yang tidak mampu terbebani dengan pajak tersebut," katanya.

Lebih jauh, Sri Mulyani menegaskan fokus tetap akan diarahkan kepada aktivitas ekonomi ilegal yang masuk kategori shadow economy.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menyoroti masih banyaknya kegiatan ilegal yang menggerus basis pajak dan menghambat kepatuhan.

"Kami dari sisi perpajakan akan melihat dari sisi compliance di sisi itunya," katanya.

Mengutip Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, fokus pengawasan aktivitas shadow economy diarahkan ke perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

Baca Juga: Setoran PPN dan PPnBM Tembus Rp 995,3 Triliun pada 2026, Bisa Tercapai?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×