kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Inilah 25 beleid kemudahan berinvestasi untuk dongkrak peringkat EoDB Indonesia


Selasa, 21 April 2020 / 16:30 WIB
Inilah 25 beleid kemudahan berinvestasi untuk dongkrak peringkat EoDB Indonesia
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

8. Perdagangan Lintas Negara

·      SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Sistem Pesanan Secara Elektronik untuk Barang Impor di Pelabuhan

·      SE Dirjen Bea Cukai Nomor SE-20/BC/2019 tentang Peningkatan Layanan Ekspor dan Impor

·      SE Dirjen Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan

Baca Juga: Ketua MA: Modernisasi peradilan bisa genjot peringkat kemudahan berusaha

9. Penegakan Kontrak

·      Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

·      Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

·      SK KMA 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding

Baca Juga: Jokowi minta Jakarta dan Surabaya ikuti perizinan investasi melalui OSS

10. Penyelesaian Perkara Kepailitan

·      Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Yuliot menambahkan penilaian EoDB bertambah satu aspek yakni pembangunan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah, Yuliot bilang aturan menteri terkait di tahun lalu sebetulnya sudah masuk dalam regulasi perbaikan indikator itu.

Yakni pengadaan jasa pengaspalan jalan sepanjang 20 KM 2 jalur dengan nilai pekerjaan Rp 35 miliar, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 07/PRT/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×