Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif belum bergulir di DPR RI menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. Komisi XI DPR RI hingga kini belum mendapatkan penugasan untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Gubernur BI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, nama calon Gubernur BI terlebih dahulu diusulkan Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh persetujuan DPR.
Namun, sejauh ini Komisi XI belum memperoleh penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memproses calon pengganti Perry.
"Sesuai UU, presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI). Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Banmus untuk melakukan fit and proper test," kata Dolfie di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Ini Arahan Prabowo Kepada Pjs Gubernur BI Baru Usai Mundurnya Perry Warjiyo
Dengan demikian, jadwal uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI di Komisi XI belum dapat ditentukan.
Di tengah proses pergantian pucuk pimpinan bank sentral tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kepercayaan pelaku pasar.
"Sekarang yang penting dalam proses pergantian Gubernur Bank Indonesia, peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga," ujar Hekal.
Hekal meyakini Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti yang kini menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI mampu menjaga keberlangsungan tugas bank sentral selama masa transisi.
"Penunjukan Ibu Destry sebagai Gubernur Bank Indonesia sementara sesuai UU BI dan saya yakin beliau mampu mengemban tugas tersebut dan meyakinkan semua pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik," jelasnya.
Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jadi Plt Gubernur BI, Pastikan Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga
Sebelumnya, BI mengumumkan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada Senin (27/7/2026).
Menyusul pengunduran diri tersebut, Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Minggu (26/7/2026) menetapkan Destry Damayanti sebagai pejabat sementara Gubernur BI. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.
Destry mengatakan pemerintah hingga Senin malam belum mengajukan nama calon pengganti Perry.
Menurut Destry, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Prosesnya dimulai dari pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan, sebelum calon dipilih dan ditetapkan Presiden dengan persetujuan DPR.
"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," kata Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Pejabat Sementara Gubernur BI Minta Pasar Tak Panik Usai Estafet Kepemimpinan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














