Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modernisasi dalam sistem peradilan diyakini dapat menggenjot peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat Sidang Pleno MA. Pengadilan elektronik (e-court) dan sidang elektronik (e-litigation) telah diterapkan pada tahun 2019.
"Modernisasi melalui e-court dan e-litigation juga merupakan kontribusi lembaga peradilan untuk menjalankan mandat dalam rangka mendukung EODB di Indonesia," ujar Hatta, Rabu (26/2).
Baca Juga: Sosialisasikan RUU omnibus law, pemerintah akan gelar roadshow mulai pekan ini
Pemanfaatan e-court dan e-litigation telah banyak dilakukan. Hatta mengungkapkan pada tahun 2019, e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara, baik dalam sengketa perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.
Sementara itu, e-litigation mencatat pengguna non-advokat sebanyak 22.641 pengguna.
"Terdiri atas 21.431 pengguna perorangan, 172 pengguna Lembaga Pemerintahan, 972 pengguna badan hukum, dan 111 Pengguna dalam kapasitas sebagai Kuasa Insidentil," terang Hatta.
Baca Juga: Jokowi minta Jakarta dan Surabaya ikuti perizinan investasi melalui OSS
Keduanya dipastikan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pasalnya penggunaan e-court dan e-litigation diadaptasi dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News