kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ketua MA: Modernisasi peradilan bisa genjot peringkat kemudahan berusaha


Rabu, 26 Februari 2020 / 15:36 WIB
Ketua MA: Modernisasi peradilan bisa genjot peringkat kemudahan berusaha
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modernisasi dalam sistem peradilan diyakini dapat menggenjot peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat Sidang Pleno MA. Pengadilan elektronik (e-court) dan sidang elektronik (e-litigation) telah diterapkan pada tahun 2019.

"Modernisasi melalui e-court dan e-litigation juga merupakan kontribusi lembaga peradilan untuk menjalankan mandat dalam rangka mendukung EODB di Indonesia," ujar Hatta, Rabu (26/2).

Baca Juga: Sosialisasikan RUU omnibus law, pemerintah akan gelar roadshow mulai pekan ini

Pemanfaatan e-court dan e-litigation telah banyak dilakukan. Hatta mengungkapkan pada tahun 2019, e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara, baik dalam sengketa perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. 

Sementara itu, e-litigation mencatat pengguna non-advokat sebanyak 22.641 pengguna.

"Terdiri atas 21.431 pengguna perorangan, 172 pengguna Lembaga Pemerintahan, 972 pengguna badan hukum, dan 111 Pengguna dalam kapasitas sebagai Kuasa Insidentil," terang Hatta.

Baca Juga: Jokowi minta Jakarta dan Surabaya ikuti perizinan investasi melalui OSS

Keduanya dipastikan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pasalnya penggunaan e-court dan e-litigation diadaptasi dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×