kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   15.000   0,79%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Ketua MA: Modernisasi peradilan bisa genjot peringkat kemudahan berusaha


Rabu, 26 Februari 2020 / 15:36 WIB
Ketua MA: Modernisasi peradilan bisa genjot peringkat kemudahan berusaha
ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modernisasi dalam sistem peradilan diyakini dapat menggenjot peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EODB).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali saat Sidang Pleno MA. Pengadilan elektronik (e-court) dan sidang elektronik (e-litigation) telah diterapkan pada tahun 2019.

"Modernisasi melalui e-court dan e-litigation juga merupakan kontribusi lembaga peradilan untuk menjalankan mandat dalam rangka mendukung EODB di Indonesia," ujar Hatta, Rabu (26/2).

Baca Juga: Sosialisasikan RUU omnibus law, pemerintah akan gelar roadshow mulai pekan ini

Pemanfaatan e-court dan e-litigation telah banyak dilakukan. Hatta mengungkapkan pada tahun 2019, e-court telah digunakan untuk menangani 47.244 perkara, baik dalam sengketa perdata, perdata agama, dan tata usaha negara. 

Sementara itu, e-litigation mencatat pengguna non-advokat sebanyak 22.641 pengguna.

"Terdiri atas 21.431 pengguna perorangan, 172 pengguna Lembaga Pemerintahan, 972 pengguna badan hukum, dan 111 Pengguna dalam kapasitas sebagai Kuasa Insidentil," terang Hatta.

Baca Juga: Jokowi minta Jakarta dan Surabaya ikuti perizinan investasi melalui OSS

Keduanya dipastikan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Pasalnya penggunaan e-court dan e-litigation diadaptasi dalam Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×