kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah 25 beleid kemudahan berinvestasi untuk dongkrak peringkat EoDB Indonesia


Selasa, 21 April 2020 / 16:30 WIB
Inilah 25 beleid kemudahan berinvestasi untuk dongkrak peringkat EoDB Indonesia
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan target Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia tahun 2021 naik dari peringkat ke-73 menuju peringkat ke-40 dunia.

Plt. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, mengatakan, sejak tahun lalu sebetulnya BKPM dan Kementerian/Lembaga (K/L) sudah bekerjasama membuat aturan yang bisa memudahkan investasi langsung di dalam negeri.

Sejauh ini, sudah ada 25 beleid lintas K/L yang diterbitlkan. Aturan ini pun diyakini dapat memperbaiki penilaian Bank Dunia terhadap 10 indikator EoDB yang terdiri dari memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses pengkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.

Baca Juga: Wabah corona pengaruhi peringkat kemudahan berbisnis Indonesia? Ini penjelasan BKPM

Adapun 25 aturan yang dimaksud adalah:

1.Memulai Bisnis

·      Lampiran Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor. 28 tahun 2019 tentang jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham Nomor I.A.3.b

·      SE-35/PJ/20119 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Elektronik

·      Permenaker NO. 4/2019 tentang Perbaikan Implementasi Peizinan Terintegrasi Melalui OSS, Wajib Lapor Ketenagakerjaan DIintegrasikan dengn NIB

·      SE Mendagri No. 503/6491/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah Menghapuskan SKDU

·      SE Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01.-580 Tahun 2019 Mewajibkan Notaris Untuk Melakukan Pemesanan Nama dan Pengesahan Pendirian PT dalam Satu Prosedur

Baca Juga: Dukung keandalan listrik, PLN kerja sama dengan kantor Pertanahan se-Jakarta

2. Perizinan Terkait Mendirikan Bangunan

·      Permen PUPR Nomor 02/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung. Penurunan biaya melalui penuruna n indeks fungsi usaha untuk bangunan gudang dari sebelumnya  3 menjadi 0,5.

·      Permen PUPR Nomor 03/2020 tentang Sertifikat Layak Fungsi. Percepatan penerbitan SLF untuk yang menggunakan desain prototype 1 hari.

·      Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta No. 14/2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik

3. Pendaftaran Properti

·      Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik

·      Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP  Tahun 2019 tentang Pendaftaran Tanah

·      Permen ATR/BPN Nomor 9 Tanun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik

·      Per-Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 yang berisi kemudahan Proses Penelitian Pemenuhan Kewajiban Pembayaran PPh

4. Penyambungan Listrik

·      Surat Diretkut Utama PT PLN (Persero) Nomor 0105/AGA.01.01/0.1/0000/2020 tanggal 31 Januari 2020 perihal Reformasi Pelayanan Penyambungan Listrik.

·      Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDN Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT PLN  (Persero).

Baca Juga: Tarif listrik tak naik hingga Juni, ini yang dilakukan PLN

5.Pembayaran Pajak

·      Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

·      Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-36/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

6. Akses Pengkreditan

·      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga PengelolaInformasi Perkreditan

Baca Juga: Omnibus law dinilai berpotensi merugikan jemaah haji dan umrah

7. Perlindungan Investor Minoritas

·      POJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

8. Perdagangan Lintas Negara

·      SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Sistem Pesanan Secara Elektronik untuk Barang Impor di Pelabuhan

·      SE Dirjen Bea Cukai Nomor SE-20/BC/2019 tentang Peningkatan Layanan Ekspor dan Impor

·      SE Dirjen Perhubungan Nomor PM 121 tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, Golongan, dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan

Baca Juga: Ketua MA: Modernisasi peradilan bisa genjot peringkat kemudahan berusaha

9. Penegakan Kontrak

·      Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

·      Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

·      SK KMA 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding

Baca Juga: Jokowi minta Jakarta dan Surabaya ikuti perizinan investasi melalui OSS

10. Penyelesaian Perkara Kepailitan

·      Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Yuliot menambahkan penilaian EoDB bertambah satu aspek yakni pembangunan oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah, Yuliot bilang aturan menteri terkait di tahun lalu sebetulnya sudah masuk dalam regulasi perbaikan indikator itu.

Yakni pengadaan jasa pengaspalan jalan sepanjang 20 KM 2 jalur dengan nilai pekerjaan Rp 35 miliar, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 07/PRT/2019 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×