kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.107   72,00   0,40%
  • IDX 6.183   -2,63   -0,04%
  • KOMPAS100 808   1,43   0,18%
  • LQ45 614   1,74   0,28%
  • ISSI 214   -0,13   -0,06%
  • IDX30 346   0,71   0,21%
  • IDXHIDIV20 428   0,49   0,12%
  • IDX80 92   0,28   0,30%
  • IDXV30 117   0,42   0,36%
  • IDXQ30 111   0,29   0,26%

Pemerintah Ubah Skema PPN Transaksi Digital Asing, Kini Dipungut Bank


Selasa, 28 Juli 2026 / 11:12 WIB
Pemerintah Ubah Skema PPN Transaksi Digital Asing, Kini Dipungut Bank
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah melemah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri dengan menunjuk bank dan penyedia jasa pembayaran sebagai pemungut pajak.

Skema baru ini diharapkan memperkuat kepatuhan pajak sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 20 Juli 2026.

Baca Juga: Transaksi Digital KB Bank Tembus 260 Juta di 2025, Fee Income Kian Terdongkrak

Jika sebelumnya PPN dipungut oleh penyedia layanan digital luar negeri, kini kewajiban tersebut dialihkan kepada bank dan penyedia jasa pembayaran yang memproses transaksi.

Seiring perubahan itu, pemerintah juga menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sistem yang menghubungkan proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan PPN atas transaksi digital lintas negara.

Sebelum menjalankan fungsi tersebut, bank dan penyedia jasa pembayaran diwajibkan menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan SPP-TDLN serta mengikuti uji coba untuk memastikan kesiapan operasional.

PMK ini juga mengubah waktu terutangnya PPN. Kewajiban pajak baru timbul setelah penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi bahwa suatu transaksi digital dari luar negeri dikenai PPN.

Baca Juga: Transaksi Digital BTN Capai 191 Juta Transaksi pada Juni 2026, Setara 60% dari Target

Konfirmasi tersebut harus diberikan paling lambat satu hari setelah permintaan diajukan.

Sebelum proses konfirmasi, bank atau penyedia jasa pembayaran wajib menyampaikan data transaksi kepada sistem, mulai dari nomor referensi, nilai dan mata uang transaksi, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan. 

Vice President Corporate Secretary Jalin, Putu Agnia, mengatakan perseroan saat ini memfokuskan persiapan agar sistem SPP-TDLN dapat beroperasi secara andal, aman, dan optimal sebelum diterapkan secara penuh.

Ia menegaskan, peran Jalin hanya sebagai penyedia dan operator sistem pendukung, bukan sebagai pihak yang memungut pajak.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai mekanisme baru tersebut berpotensi meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menciptakan persaingan yang lebih setara di sektor ekonomi digital.

"Skema ini mampu meningkatkan kepatuhan, menciptakan equal playing field, serta meningkatkan penerimaan pajak," ujar Fajry Akbar kepada KONTAN, Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Pemerintah Resmi Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri, Ini Aturannya

Meski demikian, Fajry memperkirakan tambahan penerimaan negara dari kebijakan ini tidak akan terlalu besar. Menurutnya, efektivitas SPP-TDLN tetap bergantung pada jalur pembayaran yang digunakan masyarakat.

Selama transaksi dilakukan melalui penerbit atau penyedia pembayaran yang ditunjuk pemerintah, pemungutan PPN dinilai akan berjalan efektif.

Sebaliknya, penggunaan metode pembayaran di luar skema tersebut masih berpotensi membuka celah kebocoran penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×