Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah yang berhak menerimanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu daerah yang tengah mengalami tekanan fiskal, terutama untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menanggapi hal itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai percepatan penyaluran DBH merupakan langkah yang wajar untuk menjaga likuiditas pemerintah daerah, terutama agar pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK tetap berjalan.
Baca Juga: BPJT: Kenaikan Tarif Sejumlah Jalan Tol Masih Tunggu Restu Kementerian PU
"Permintaan agar penyaluran Dana Bagi Hasil dipercepat merupakan langkah yang wajar untuk meredakan tekanan kas jangka pendek di sejumlah pemerintah daerah. Kebijakan ini penting agar belanja operasional, terutama pembayaran gaji ASN dan PPPK, tetap berjalan sehingga tidak muncul opsi pengurangan pegawai," ujar Yusuf kepada Kontan, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, Yusuf menegaskan percepatan DBH pada dasarnya hanya menjadi solusi sementara. Kebijakan tersebut dapat memperbaiki likuiditas pemerintah daerah, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan fiskalnya.
Menurut Yusuf, masalah utamanya terletak pada struktur fiskal pemerintah daerah yang masih rapuh. Banyak pemerintah daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat karena kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas. Ketika alokasi Transfer ke Daerah, khususnya DBH, menurun pada 2026, ruang fiskal daerah pun langsung tertekan.
Kondisi tersebut diperparah oleh struktur belanja yang belum sehat. Di banyak daerah, porsi belanja pegawai masih melampaui batas ideal 30% dari APBD. Beban itu semakin berat setelah pengangkatan PPPK yang menambah kewajiban belanja rutin tanpa diikuti peningkatan kapasitas pendanaan.
Selain itu, Yusuf menyoroti persoalan tata kelola yang masih menjadi tantangan. Di tingkat pusat masih terdapat kewajiban kurang bayar DBH dari tahun-tahun sebelumnya, sementara di daerah masih ditemukan dana transfer yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk belanja prioritas.
"Kombinasi faktor-faktor tersebut membuat tekanan anggaran tidak bisa diselesaikan hanya dengan efisiensi belanja,"katanya.
Oleh karena itu, Yusuf berpandangan penyelesaian persoalan fiskal daerah harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah pusat perlu menyelesaikan kewajiban kurang bayar DBH secara bertahap dan memperbaiki mekanisme penyalurannya agar lebih pasti dan mudah diprediksi.
Baca Juga: Apindo: Kemenko Perekonomian Lebih Tepat Masuk KSSK Ketimbang Danantara
Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memperkuat PAD melalui perluasan basis pajak yang tetap memperhatikan aspek keadilan, optimalisasi aset daerah, serta penciptaan iklim investasi yang lebih baik agar ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat dikurangi. Reformasi perencanaan kebutuhan pegawai serta penguatan pengawasan terhadap kualitas belanja daerah juga diperlukan agar persoalan fiskal tidak terus berulang.
Senada dengan itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menilai penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah sekaligus mengurangi tekanan defisit anggaran.
"Untuk mengatasi persoalan defisit fiskal, pemerintah daerah memiliki beberapa opsi. Namun menurut kami, opsi yang paling efektif adalah mengoptimalkan fungsi dan peran BUMD yang sudah ada, sekaligus membentuk BUMD baru sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah," ujar Hendrik.
Hendrik mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan pembentukan lima BUMD baru kepada Kementerian Dalam Negeri sejak awal 2026.
Menurutnya, seluruh persiapan telah rampung, namun usulan tersebut masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
"Provinsi Maluku telah mengajukan usulan pendirian lima BUMD baru sejak awal tahun 2026. Kami sesungguhnya sudah siap mendirikannya sesuai potensi daerah yang kami miliki, namun hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Selain itu, Hendrik berharap Kemendagri segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai pemegang saham pengendali BUMD.
Menurutnya, regulasi tersebut akan memperkuat pengelolaan BUMD sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan, telah meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mempercepat penyaluran DBH bagi daerah yang berhak menerimanya.
Menurut Tito, langkah tersebut diperlukan untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban belanja pegawai.
"Ya, kita juga sudah sampaikan ke Pak Menteri Keuangan, kalau bisa yang daerah-daerah yang memang berhak mendapat DBH dipercepat penyalurannya. Karena ada beberapa daerah yang agak sulit untuk membayar PPPK," ujar Tito.
Tito mengatakan pemerintah daerah tetap perlu mengoptimalkan efisiensi anggaran. Namun, percepatan penyaluran DBH diperlukan agar daerah yang mengalami tekanan fiskal tetap dapat memenuhi kewajiban belanja pegawai dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Baca Juga: El Nino Hantam 35.000 Hektare Lahan, Pemerintah Pastikan Pangan Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














