kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Inilah 25 beleid kemudahan berinvestasi untuk dongkrak peringkat EoDB Indonesia


Selasa, 21 April 2020 / 16:30 WIB
Inilah 25 beleid kemudahan berinvestasi untuk dongkrak peringkat EoDB Indonesia
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menargetkan target Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia tahun 2021 naik dari peringkat ke-73 menuju peringkat ke-40 dunia.

Plt. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot, mengatakan, sejak tahun lalu sebetulnya BKPM dan Kementerian/Lembaga (K/L) sudah bekerjasama membuat aturan yang bisa memudahkan investasi langsung di dalam negeri.

Sejauh ini, sudah ada 25 beleid lintas K/L yang diterbitlkan. Aturan ini pun diyakini dapat memperbaiki penilaian Bank Dunia terhadap 10 indikator EoDB yang terdiri dari memulai usaha, perizinan terkait mendirikan bangunan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas negara, akses pengkreditan, perlindungan terhadap investor minoritas, penegakan kontrak, dan penyelesaian perkara kepailitan.

Baca Juga: Wabah corona pengaruhi peringkat kemudahan berbisnis Indonesia? Ini penjelasan BKPM

Adapun 25 aturan yang dimaksud adalah:

1.Memulai Bisnis

·      Lampiran Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor. 28 tahun 2019 tentang jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemenkumham Nomor I.A.3.b

·      SE-35/PJ/20119 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Wajib Pajak dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Elektronik

·      Permenaker NO. 4/2019 tentang Perbaikan Implementasi Peizinan Terintegrasi Melalui OSS, Wajib Lapor Ketenagakerjaan DIintegrasikan dengn NIB

·      SE Mendagri No. 503/6491/SJ tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Daerah Menghapuskan SKDU

·      SE Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01.-580 Tahun 2019 Mewajibkan Notaris Untuk Melakukan Pemesanan Nama dan Pengesahan Pendirian PT dalam Satu Prosedur

Baca Juga: Dukung keandalan listrik, PLN kerja sama dengan kantor Pertanahan se-Jakarta

2. Perizinan Terkait Mendirikan Bangunan

·      Permen PUPR Nomor 02/2020 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung. Penurunan biaya melalui penuruna n indeks fungsi usaha untuk bangunan gudang dari sebelumnya  3 menjadi 0,5.

·      Permen PUPR Nomor 03/2020 tentang Sertifikat Layak Fungsi. Percepatan penerbitan SLF untuk yang menggunakan desain prototype 1 hari.

·      Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta No. 14/2020 tentang Peningkatan Pelayanan Publik



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×