CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Ini penyebab PPN 2016 terkontraksi


Rabu, 04 Januari 2017 / 19:00 WIB
Ini penyebab PPN 2016 terkontraksi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak pertambahan nilaiĀ (PPN) tahun lalu mencatatkan kontraksi. Bahkan penurunan tersebut bahkan menjadi penurunan pertama kali dibandingkan realisasi penerimaan PPN empat tahun ke belakang yang tercatat selalu meningkat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penurunan realisasi penerimaan PPN tahun lalu mencerminkan kinerja sektor industri yang menurun akibat perlambatan ekonomi. Sebab, transaksi dalam sektor industri menjadi objek pajak.

Sementara itu lanjut dia, sektor keuangan terus mengalami pertumbuhan. Akan tetapi bukan merupakan objek pajak.

"Ini artinya perekonomian melambat, output industrinya turun," kata Prastowo saat dihubungi KONTAN, Rabu (4/1).

Lebih lanjut menurutnya, penurunan PPN tahun lalu menunjukkan bahwa kebijakan penerapan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2016 belum berdampak signifikan.

Selain itu, penurunan PPN menunjukkan bahwa jumlah wajib pajak badan yang mengikuti program amnesti pajak tidak banyak. Wajib pajak badan tersebut lanjut Prastowo, lebih memilih mengklaim restitusi pajaknya dibandingkan ikut amnesti pajak.

"Artinya mereka tidak mau lepaskan restitusinya untuk amnesti pajak. Itu konsekuensi dari sistem PPN sekarang ini," tambah Prastowo.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi sementara PPN hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp 410,5 triliun. Jumlah tersebut mencapai 86,6% dari target yang dipatok dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 dan mencapai 98,6% dari outlook pemerintah.

Dengan realisasi sementara itu, maka kinerja PPN tahun lalu terkontraksi 3,12% dibanding kinerja tahun sebelumnya. Catatan Kemkeu juga, realisasi penerimaan PPN tahun 2015 sebesar Rp 423,7 triliun.

Ia memperkirakan, penerimaan PPN di tahun ini akan meningkat. Perbaikan tersebut diharapkan terjadi seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi, ekeftivitas penerapan e-Faktur yang baru akan terasa signifikan, dan amnesti pajak yang membuat wajib pajak lebih berani melakukan transaksi setelah melaporkan hartanya.

Namun demikian, Prastowo memperkirakan walau peningkatan penerimaan PPN di tahun ini masih belum cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×