Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penerapan faktur pajak elektornik (e-Faktur) dan penerapan pengampunan pajak (tax amnesty) sejak Juli 2016 nyatanya tak memberikan dampak terhadap penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Realisasi penerimaan PPN tahun lalu justru mencatatkan kontraksi.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi sementara PPN hingga 31 Desember 2016 sebesar Rp 410,5 triliun. Jumlah tersebut mencapai 86,6% dari target yang dipatok dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016 dan mencapai 98,6% dari outlook pemerintah.
Dengan realisasi sementara itu, maka kinerja PPN tahun lalu terkontraksi 3,12% dibanding kinerja tahun sebelumnya. Catatan Kemkeu juga, realisasi penerimaan PPN tahun 2015 sebesar Rp 423,7 triliun.
Penurunan tersebut bahkan menjadi penurunan pertama kali dibandingkan realisasi penerimaan PPN empat tahun ke belakang. Data penerimaan PPN tahun 2012 hingga 2015, realisasi penerimaan PPN selalu meningkat.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan, penurunan penerimaan PPN tersebut disebabkan oleh penurunan pada penerimaan PPN dalam negeri dan PPN impor. Yon bilang, PPN dalam negeri terkontraksi -2,34% year on year (YoY) dan PPN impor terkontraksi 5,72% YoY.
Selain itu lanjut Yon, terkontraksinya penerimaan PPN tersebut juga disebabkan oleh adanya pembayaran kembali pajak atas kelebihan pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak atawa restitusi. Yon bilang, jumlah restitusi tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 95 triliun.
"Kalau ditotal memang kontraksi. Tetapi penerimaan rutinnya positif," kata Yon saat dihubungi KONTAN, Rabu (4/1). Adapun penerimaan PPN rutin yang dimaksud, yaitu tidak memperhitungkan restitusi pajak.
Padahal, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi pernah berharap pengajuan restitusi pajak tahun 2016 akan turun seiring dengan berjalannya program amnesti pajak. Sebab, wajib pajak yang mengikuti amnesti harus membatalkan permohonan restitusinya.
Namun menurut Yon, "Restitusi tersebut berasal dari wajib pajak badan yang sebagian memang tiak ikut tax amnesti," katanya. Sayangnya, ia masih enggan menyebutkan besaran restitusi PPN tahun lalu karena masih menunggu data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Negara.
Realisasi penerimaan PPN
2016 | 410,5 |
2015 | 423,7 |
2014 | 409,2 |
2013 | 384,71 |
2012 | 337,58 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News