kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DJP memburu PPN pengiklan perorangan di Facebook


Rabu, 28 Desember 2016 / 19:48 WIB
DJP memburu PPN pengiklan perorangan di Facebook


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Selain Google, Direktorat Jenderal Pajak juga masih mengincar setoran pajak dari  Facebook. Sebab perusahaan media sosial terbesar sejagad tersebut belum menunaikan kewajiban melunasi pajak di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengatakan saat ini pemerintah sedang mengejar Facebook terkait dengan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini mestinya dibayarkan oleh pengguna jasa iklan Facebook di Indonesia dan disetor ke pemerintah.

“Kalau Facebook dosanya ada di PPN. Mereka belum setor badan hukumnya,” kata Hanif saat dihubungi KONTAN, Rabu (28/12).

Namun demikian, dirinya mengatakan bahwa secara umum Facebook bersedia untuk memberikan data penerimaan yang berasal dari Indonesia, berikut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 yang sudah dibayar. “PPH-nya sudah hampir terpotong semua, tinggal yang pribadi yang belum,” ujarnya.

Hanif menambahkan, semua perusahaan-perusahaan Indonesia yang mau membayar iklan kepada Facebook harus memotong PPh pasal 26 sebesar 20%

“Jadi ada BUT atau tidak ada BUT tetap 20%, sehingga PPh sudah terpotong 20% dari penerimaan Facebook di Indonesia. Hanya saja, itu untuk perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Hanif belum yakin bahwa pajak untuk orang pribadi sudah dipotong karena orang pribadi biasanya membayar bulat. Misalnya Rp 1 juta, yang dibayarkan adalah Rp 1 juta.

“Jadi kami sedang minta ke Facebook semua data, revenue mereka termasuk orang pribadi, sehingga yang nanti belum dipotong, ya terpaksa kami hitung pajaknya. Tetapi secara general semua badan hukum yang membayar ke Facebook sudah memotong 20%, jadi PPh-nya sudah masuk ke kas negara kita. Hanya orang pribadi yang belum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×