Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah belum mengambil kebijakan untuk melakukan lockdown terkait menekan penyebaran wabah Covid-19.
Berbeda dengan pemerintah Malaysia yang sudah menerapkan lockdown per hari ini, Indonesia justru menerapkan aturan social distancing atau menjaga jarak ketimbang lockdown.
Wiku Adisasmito, Tim Pakar Gugus Tugas Penganganan Covid19 menjelaskan bahwa lockdown berarti akan mengkarantina atau membatasi kegiatan di suatu wilayah, baik secara nasional maupun daerah.
Baca Juga: Cegah corona, Kemenkeu salurkan bantuan kesehatan Rp 8,52 triliun ke daerah
Hal ini akan menimbulkan resiko yang cukup tinggi, oleh karena itu sejauh ini kebijakan social distancing masih menjadi pilihan pemerintah.
“Membatasi suatu wilayah atau daerah itu memiliki implikasi ekonomi, implikasi sosial dan implikasi keamanan. Maka dari itu kebijakan tersebut belum bisa diambil pada saat ini, kembali lagi social distancing adalah yang paling efektif,” ujarnya di Kantor BNPB, Rabu (18/3).
Baca Juga: Lockdown, inilah titah Raja terhadap rakyat Malaysia!
Lebih lanjut, dirinya mengatakan kebijakan social distancing butuh peran serta masyarakat dalam mengkarantina diri sendiri, mengkarantina di rumah tidak berpergian dan terakhir karantina rumah sakit.
Dengan kontrol masyarakat, dirinya berharap penekanan penyebaran Covid-19 bisa ditekan tanpa mengorbankan aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca Juga: Asosiasi pengemudi ojek online tolak kebijakan lockdown
“Harus dipahami bahwa di Indonesia banyak sekali orang yang bekerja dengan mengandalkan upah harian. Itu menjadi salah satu kepedulian pemerintah supaya aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan dengan baik,” lanjutnya.
Agus Pambagyo, Pakar Kebijakan Publik menyebutkan bahwa sebenarnya diatur dalam UU Kekarantina Kesehatan atau UU no 6 Tahun 2018.
Salah satunya adalah dengan tahapan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan pembatasan sosial berskala besar. Dirinya justru menilai kebijakan social distancing yang diambil justru perlu adanya monitoring dan evaluasi.
Baca Juga: Status darurat wabah corona diperpanjang hingga 29 Mei 2020
“Kalau mau lockdown bisa dilakukan pada Januari, kalau sekarang kebijakannya social distancing. Ini memang tidak bisa begitu saja dilepas karena ini kan tidak wajib. Ini bentuknya himbauan jadi harus juga ada yang mengawasi,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News