kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -17.000   -0,89%
  • USD/IDR 16.509   79,00   0,48%
  • IDX 7.484   -65,55   -0,87%
  • KOMPAS100 1.049   -9,43   -0,89%
  • LQ45 790   -7,68   -0,96%
  • ISSI 254   -1,44   -0,57%
  • IDX30 409   -4,26   -1,03%
  • IDXHIDIV20 466   -6,75   -1,43%
  • IDX80 119   -1,00   -0,84%
  • IDXV30 122   -1,55   -1,25%
  • IDXQ30 130   -1,12   -0,86%

Kejagung Geledah Kantor GOTO terkait Kasus Chromebook


Jumat, 11 Juli 2025 / 18:40 WIB
Kejagung Geledah Kantor GOTO terkait Kasus Chromebook
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (8/7/2025) lalu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (8/7/2025) lalu.

“Kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Chromebook

Harli mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pencatatan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.

Dia pun belum mendapatkan informasi detail terkait jumlah dan jenis barang yang disita. Namun, setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.

“Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan, itu dapat kami sampaikan, ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli.

Baca Juga: Usai Periksa Nadiem Makarim 12 Jam, Kejagung: Masih Ada Data yang Belum Diserahkan

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×