Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan, telah mencegah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia tertanggal 10 Juli 2025 terkait penanganan perkara pidana.
"Sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pencegahan dalam perkara pidana terhadap Mohammad Riza Chalid tertanggal 10 Juli 2025," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman saat dihubungi, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina, Salah Satunya Riza Chalid
"Berdasarkan surat keputusan tersebut Kementerian Imigrasi dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan persetujuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudara Mohammad Riza Chalid, cs," sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Mohammad Riza Chalid dalam daftar cekal untuk mencegahnya pergi ke luar negeri. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
"Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dengan pihak imigrasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025). Pergerakan Riza Chalid juga sudah diawasi, setelah penyidik berkoordinasi dengan perwakilan kejaksaan yang berada di luar negeri.
Baca Juga: Ada Riza Chalid, Ini Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina yang Terbaru
"Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring (Riza Chalid). Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," ujar Harli.
Berdasarkan konferensi pers Kejagung pada Kamis (10/7/2025) malam, Riza Chalid diduga berada di Singapura. Namanya belum dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena status tersangka terhadap Riza Chalid baru ditetapkan. Harli melanjutkan, penyidik masih menunggu iktikad baik Riza Chalid dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News