kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   0,00   0,00%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Cegah corona, Kemenkeu salurkan bantuan kesehatan Rp 8,52 triliun ke daerah


Rabu, 18 Maret 2020 / 09:49 WIB
Cegah corona, Kemenkeu salurkan bantuan kesehatan Rp 8,52 triliun ke daerah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) dan Ketua OJK Wimboh Santoso (kanan) memberikan keterangan kepada media tentang Stimulus Kedua P


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengalokasikan sebagian anggaran Dana Transfer Khusus ke daerah untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19) yakni senilai Rp 8,52 triliun.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada bidang Kesehatan dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ramalan para ahli: India bisa menjadi hotspot virus corona berikutnya

Alokasi DAK Fisik bidang Kesehatan tersebut sebesar Rp 4,98 triliun atau sekitar 25% dari total anggaran DAK Fisik bidang Kesehatan yang sebesar 19,9 triliun.

Untuk dapat menggunakan DAK Fisik bidang Kesehatan itu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan revisi rencana kegiatan atau menambah menu kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19.

Setelah itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan rekomendasi atas menu kegiatan tersebut untuk selanjutnya dilakukan penyaluran DAK Fisik bidang Kesehatan oleh Kemenkeu.

Baca Juga: Resmi sudah! BKN tunda pelaksanaan tes SKB CPNS



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×