kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini kisi-kisi Perpres Reforma Agraria yang akan diterbitkan pekan depan


Kamis, 20 September 2018 / 17:25 WIB
Ini kisi-kisi Perpres Reforma Agraria yang akan diterbitkan pekan depan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria akan memuat mekanisme untuk seluruh permasalahan lahan.

"Reforma terdiri dari tiga blok kegiatan besar," ungkap Darmin di Kantor Presiden, Kamis (20/9). 

Pertama, soal legalisasi lahan atawa sertifikasi lahan. Sebab, urusan lahan akan diawali oleh proses sertifikasi. Apalagi setelah proses ini masyarakat bisa memaksimalkan kesejahteraan mereka.

Pemerintah tahun ini sudah  mempercepat terbitnya sertifikat tanah seperti pada 2017 sebanyak 5 juta, tahun 2018 sebanyak 7 juta, dan 2019 menjadi 9 juta sertifikat. "Totalnya untuk itu semua mencapai 180 juta bidang tanah," jelas Darmin. 

Kedua, soal redistribusi lahan. Untuk hal ini nantinya pemerintah membaginya lagi menjadi sub bagian lagi. Misalnya, lahan yang sudah habis hak guna usaha usaha yang tidak diperpanjang dan mengindentifikasi lahan perorangan atau perusahaan yang legalitasnya belum jelas.

Identifikasi ini sebetulnya bisa awalnya akan dilakukan oleh bupati atau walikota, baru kemudian setelah naik ke provinsi. Nah, di provinsi ini akan ada tim inventarisasi untuk mengecek ulang dan memverifikasi data daerah darah. Setelah inventarisasi selesai baru diserahkan ke pemerintah pusat.

Kemudian, masalah lain yang akan diatur adalah bagaimana perusahaan kelapa sawit yang belum menyerahkan 20% lahannya untuk para petani. "Sehingga kalau belum (diserahkan) bisa ada denda, Tapi tetap dia (perusahaan) harus dibagi," tambah Darmin.

Ketiga, soal perhutanan sosial yang merupakan pemberian hak. "Jadi itu tanah negara yang diberikan hak kepada masyarakat," tutur dia. 

Untuk ini pemerintah akan memberikan pengelola lahannya kepada masyarakat selama 35 tahun. 

Tapi selama peraturan pengelolaan pemerintah akan mengevaluasi setiap lima tahun. Untuk tahun ini, baru ada 1,9 juta hekatare yang dibagikan. Tahun depan pemerintah menargetkan ada kenaikan menjadi targetnya dinaikkan menjadi 3 juta hektare.

Darmin juga menyampaikan, pihaknya akan mempercepat penerbitan Perpres ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. "Perpres seminggu lagi akan keluar, akan percepat ini semua," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×