kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Upaya KLHK menangani permasalahan status lahan garapan petani kelapa sawit


Jumat, 07 September 2018 / 19:51 WIB
Upaya KLHK menangani permasalahan status lahan garapan petani kelapa sawit
ILUSTRASI. PANEN KELAPA SAWIT


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini mendukung adanya program pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria  (TORA) sebagai salah satu bentuk upaya penyelesaian permasalahan agraria mengenai lahan kelapa sawit.

Pasalnya sejumlah kalangan mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada petani kelapa sawit yang lahannya termasuk ke dalam kawasan hutan.

"KLHK menyediakan 4,1 juta ha bagi penyelesaian ataupun permasalahan agraria yang saat ini belum disertifikasi dan sangat tergantung dengan kementerian yang lain," ujar Kepala Biro Humas KLHK Jati Wicaksono, Jumat (7/9).

Jati melanjutkan, pelaksanaan dari Perpres tersebut tidak hanya KLHK sendiri yang menjalankannya. Tugas KLHK untuk melakukan verifikasi dan identifikasi lokasi-lokasi yang akan dijadikan target TORA.

Saat ini di setiap provinsi sudah dibuatkan tim untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi yang diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dengan jajaran terkait.

"Dari 4,1 juta ha tersebut berasal dari daerah mana saja. Kemudian dari masing-masing daerah yang melakukan inventarisasi dan verifikasi benar berasal dari kelompok masyarakat atau masyarakat adat yang dulu meminta untuk sertifikasi," ujar Jati.

Pemberian izin lahan adat harus berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perizinan dan sertifikasi lahan.

"Harus dilihat sudah ada Perdanya belum dari Bupati mengenai masyarakat adat tersebut. Jangan sampai salah memberikan izin lahan adat. Kita menghindari konflik, supaya yang seharusnya masyarakat setempat mendapat sertifikasi lahan itu, jangan sampai kelompok-kelompok luar yang mendapatkannya. Itu yang akan dilaksanakan di provinsi yang diketuai Kepala Dinas Kehutanan," kata Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×