kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Kata Para Pengamat Soal Eksportir Wajib Simpan 30% DHE SDA di Dalam Negeri


Senin, 17 Juli 2023 / 21:57 WIB
Ini Kata Para Pengamat Soal Eksportir Wajib Simpan 30% DHE SDA di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Aturan Devisa Hasil Ekspor --- Aktivitas bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia. Dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Ketentuan ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2023 mendatang. Dengan adanya aturan ini pun disebut akan berdampak pada likuiditas valuta asing (valas) perbankan.

Baca Juga: Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri, Berlaku 1Agustus

Pengamat Perbankan SVP Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai, dengan ketentuan DHE sebesar 30% untuk disimpan di dalam negeri akan meningkatkan likuiditas valas terutama di perbankan, dan akan berdampak positif bagi bisnis bank terutama yang terkait dengan valas.

"Manfaat bagi bank adalah likuiditas valas akan meningkat dan bank dapat lebih aktif dalam memberikan kredit valas untuk sektor produktif terutama yang berorientasi ekspor. Sementara bagi bank besar maka dampaknya dapat segera dirasakan karena sudah memiliki basis debitur di bidang pertambangan dan perkebunan namun bagi yang belum masih butuh waktu untuk merasakan dampaknya," jelasnya kepada kontan.co.id, Minggu (17/7).

Di sisi lain, kata Trioksa simpanan valas akan memiliki prospek yang meningkat dengan adanya aturan ini dan diharapkan peraturan ini juga dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Adapun Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian mengatakan, dengan adanya aturan DHE tentunya akan meningkatkan likuiditas perbank pada DPK valas, sehingga bank akan semakin longgar dalam menyalurkan kredit valas

"Hal ini akan berdampak positif terutama bagi bank devisa. Manfaatnya, bank akan mendapatkan likuiditas tambahan, negatifnya adalah bank mungkin akan menawarkan bunga yang kompetitif untuk menarik minat para eksportir yang berujung pada menurunnya margin bunga bersih bank, tapi ini sepertinya dampaknya minimal," katanya.

Baca Juga: Kemenko Kebut Beleid Turunan dari PP Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Walau demikian, menurutnya aturan ini tidak akan terasa langsung bagi bank setelah aturan ini terteken, karena bank perlu memutar likuiditas tambahan tersebut. "Yang jelas ini akan meningkatkan likuiditas bank dan memperkuat nilai tukar rupiah, dimana kedua hal tersebut sangat menguntungkan bagi bank," imbuhnya.

Di sisi lain, Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah bilang, Kalau kebijakannya masih terbatas mewajibkan menyimpan DHE di sistem perbankan domestik selama 3 bulan, dampaknya tidak akan signifikan menstabilkan rupiah, juga tidak akan meningkatkan cadangan devisa.

"Kebijakan ini menurut saya tidak akan mengubah perilaku eksportir yang menempatkan DHE nya di Luar Negeri. Setelah 3 bulan hasil DHE mereka akan tetap dipindahkan ke Luar Negeri. Jadi dalam jangka panjang DHE yang mengendap di domestik akan tetap terbatas dan tidak signifikan membantu stabilisasi nilai tukar. Supply DHE di bank domestik baru akan meningkat apabila DHE ditukarkan ke rupih," ungkapnya.

Sementara Lani Darmawan, Presiden Direktur Bank CIMB Niaga menyampaikan, dengan ketentuan DHE sebesar 30% untuk disimpan di dalam negeri merupakan langkah yang baik dari pemerintah untuk DHE. Juga positif bagi bank.

"Namun memang seperti peraturan yang dikekuarkan, DHE tidak masuk ke dalam likuiditas bank. Tetapi berpotensi untuk meningkatkan hubungan dengan para exportir," ujar Lani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×