kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan Terbit! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri


Jumat, 14 Juli 2023 / 14:00 WIB
Aturan Terbit! Eksportir Wajib Simpan 30% Devisa Hasil Ekspor SDA di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengolahan sumber daya alam (SDA).KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2023 ini sebagai pengganti PP sebelumnya yakni PP Nomor 1 Tahun 2019.

Pemerintah menilai, ketentuan mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang diatur pada PP Nomor 1 Tahun 2019 masih membutuhkan pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodir perkembangan terkini di bidang perekonomian dan sistem keuangan Indonesia saat ini.

Baca Juga: Perlambatan Ekonomi China Bisa Membawa Bencana Ke Indonesia, Ini Penyebabnya

Dalam PP tersebut, eksportir wajib memasukkan devisa berupa devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PP 36/2023, devisa hasil ekspor SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA wajib ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

"Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat (2), dikutip Jumat (14/7).

Baca Juga: Berpotensi Turun, Cadangan Devisa Juni 2023 Diproyeksi Sekitar US$ 138 Miliar

Nah, penempatan devisa hasil ekspor SDA tersebut dilakukan pada Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

"Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen (...) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait," tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×