kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.739   21,00   0,13%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Eksportir Wajib Simpan DHE Selama 3 Bulan, Ini Untung Ruginya


Kamis, 26 Januari 2023 / 17:39 WIB
Eksportir Wajib Simpan DHE Selama 3 Bulan, Ini Untung Ruginya
ILUSTRASI. Pemerintah akan merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Revisi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan cadangan devisa di dalam negeri. Rencananya, eksportir wajib menyimpan DHE di dalam negeri selama tiga bulan.

Kepala Ekonom BNI Sekuritas Damhuri Nasution mengatakan, jika eksportir menyimpan DHE-nya di dalam negeri, maka hal ini akan menambah cadangan devisa dan likuiditas valas yang juga akan meningkat.

"Tentu akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar Rupiah serta suku bunga valas," ujar Damhuri kepada Kontan.co.id, Kamis (26/1).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Siapkan Insentif untuk Tarik Devisa Hasil Ekspor (DHE)

Hanya saja, Damhuri menilai ada sisi ruginya, yakni apabila suku bunga valas di dalam negeri lebih rendah dibandingkan di negara tetangga, maka pemilik DHE akan memperoleh bunga yang lebih sedikit.

Damhuri pun mendukung rencana pemerintah yang mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE-nya di dalam negeri selama tiga bulan. Namun ada baiknya jika holding periode DHE tersebut lebih lama lagi.

"Tentu saja lebih lama akan lebih baik. Namun tiga bulan itu juga sudah jauh lebih baik dibandingkan selama ini kurang dari tiga bulan," katanya.

Baca Juga: Inisiatif DHE Jadi Sentimen Positif bagi Saham BBNI, BBRI, BBCA dan BMRI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pengaturan DHE diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi ketidakpastian global.

"Tentu ini untuk menghasilkan pertumbuhan menciptakan lapangan kerja serta stabilitas keuangan maupun nilai tukar," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (26/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×