kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini jadwal pelaporan dan batas sumbangan dana kampanye pemilu 2019


Senin, 19 Maret 2018 / 17:53 WIB
Ini jadwal pelaporan dan batas sumbangan dana kampanye pemilu 2019
ILUSTRASI. Uji Publik Rancangan Peraturan KPU untuk Pemilu 2019


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam uji publik peraturan Komisi Pemilihan Umum soal Pemilu 2019 hari ini, Senin (19/3) dipaparkan rancangan jadwal pelaporan dana kampanye 2019. Adapun dibahas mengenai batas sumbangan dana kampanye.

Dalam paparan presentasi yang diberikan oleh Komisioner KPU Evi Nofida Ginting menyatakan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari Partai Politik paling besar adalah Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp 25 miliar.

Sedangkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp 1,5 miliar.

Adapun jadwal pelaporan dana kampanye diagendakan sebagai berikut:

Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sekaligus penetapan peserta pemilu pada 20 September 2018

Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye 22 September 2018

Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), 2 Januari 2019

Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), 15 April 2019

Pemungutan Suara 17 April 2019.

Adapun tertera, masa kampanye dimulai pada periode 20 September 2018-13 April 2019 dan masa tenang pada 14-16 April 2019.

Evi menyatakan sanksi bagi calon peserta pemilu yang gagal memenuhi syarat pelaporan dana kampanye ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu, namun tetap diberikan waktu untuk memperbaiki terlebih dahulu.

"Kalau ada yang salah, tidak langsung dibatalkan tapi ada waktu untuk memperbaiki terlebih dahulu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×