Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam uji publik peraturan Komisi Pemilihan Umum soal Pemilu 2019 hari ini, Senin (19/3) dipaparkan rancangan jadwal pelaporan dana kampanye 2019. Adapun dibahas mengenai batas sumbangan dana kampanye.
Dalam paparan presentasi yang diberikan oleh Komisioner KPU Evi Nofida Ginting menyatakan dana kampanye Pemilu anggota DPR dan DPRD yang bersumber dari Partai Politik paling besar adalah Rp 25 miliar, sumbangan dari perseorangan Rp 2,5 miliar dan dari pihak lain kelompok atau, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah Rp 25 miliar.
Sedangkan untuk dana kampanye pemilu anggota DPD, yang bersumber dari perseorangan paling besar Rp 750 juta, dan dari pihak kelompok lain, perusahaan atau badan usaha non pemerintah Rp 1,5 miliar.
Adapun jadwal pelaporan dana kampanye diagendakan sebagai berikut:
Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye sekaligus penetapan peserta pemilu pada 20 September 2018
Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye 22 September 2018
Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), 2 Januari 2019
Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), 15 April 2019
Pemungutan Suara 17 April 2019.
Adapun tertera, masa kampanye dimulai pada periode 20 September 2018-13 April 2019 dan masa tenang pada 14-16 April 2019.
Evi menyatakan sanksi bagi calon peserta pemilu yang gagal memenuhi syarat pelaporan dana kampanye ini dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu, namun tetap diberikan waktu untuk memperbaiki terlebih dahulu.
"Kalau ada yang salah, tidak langsung dibatalkan tapi ada waktu untuk memperbaiki terlebih dahulu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News