kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wah, Bawaslu akhirnya menyatakan PBB sah sebagai peserta Pemilu 2019


Senin, 05 Maret 2018 / 07:03 WIB
Wah, Bawaslu akhirnya menyatakan PBB sah sebagai peserta Pemilu 2019
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan," lanjut Abhan membacakan putusan.

Namun demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.

Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Nyatakan PBB Sah sebagai Peserta Pemilu 2019"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×