kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PBB gagal ikut Pemilu, Yusril: Kami siap pidanakan seluruh Komisioner KPU


Senin, 19 Februari 2018 / 16:28 WIB
PBB gagal ikut Pemilu, Yusril: Kami siap pidanakan seluruh Komisioner KPU
ILUSTRASI. Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan memasukkan gugatan sengketa penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019. Yusril tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) yang menetapkan PBB tidak lolos sebagai parpol peserta pemilu 2019.

Yusril mengatakan, alasan partainya tak memenuhi syarat peserta Pemilu karena anggota Dewan Pimpinan Cabang Manokwari, Papua Selatan tidak memenuhi kuota minimal. Sementara Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya dinyatakan memenuhi syarat.

Sebenarnya anggota di Manokwari Selatan sudah memenuhi syarat. Namun, enam anggota terlambat datang ke Komisi Pemilihan Umum Daerah karena alasan teknis.

Menurutnya, ada konspirasi sehingga terdapat perubahan hasil pleno KPU Daerah Papua Barat dari yang sebelumnya memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

Menghadapi kenyataan tersebut, kata Yusril, mereka akan melawan KPU. Dia menambahkan, jika KPU mengatakan siap menghadapi gugatan, maka PBB memastikan berkali lipat siap melawan KPU.

"Bahkan kami juga siap untuk mempidanakan seluruh komisioner KPU jika mereka terlibat dalam konspirasi menggagalkan PBB. Konspirasi ini harus dibongkar!" kata Yusril melalui keterangan tertulis, Senin (19/2).

Yusril menjelaskan, PBB telah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB MS di atas 75% kabupaten/kota di sana.

"Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB TMS di kabupaten tersebut sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat," kata Yusril.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah memegang berita acara bahwa PBB MS di Papua Barat. Demikian juga dengan rekaman video pengumuman, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal.

"Tapi setelah pleno, kami menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara MS menjadi TMS, dan berita acara itulah yg mereka bawa ke Jakarta," kata Yusril.

Perubahan hasil pleno itu, kata Yusril, sudah diinformasikan ke KPU RI. Namun, menurut dia, KPU RI justru berbelit-belit sampai hari penetapan.

Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019. (Estu Suryowati) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Yusril Ihza: Kami Siap Pidanakan Seluruh Komisioner KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×