Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini menggelar uji publik rancangan peraturan KPU terkait pemilihan umum 2019. Terdapat empat poin utama yang akan dibahas dalam uji publik ini.
Pertama, mengenai penyerahan syarat dukungan, penelitian dan verifikasi perseorangan calon peserta Pemilu dan pencalonan anggota DPD dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Kedua, mengenai kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketiga, mengenai dana kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Keempat, tentang norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan melalui uji publik ini, diharapkan dapat mendapatkan masukan yang bisa memperbaiki draft peraturan KPU.
"Hasilnya nanti kita rumuskan ada yang perlu diperbaiki atau tidak, kemudian draft PKPU yang belum di konsultasikan dengan pemerintah dan DPR akan dikonsultasikan," jelas Arief, Senin (19/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News