Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masa perpanjangan restrukturisasi utang (PKPU) diperpanjang selama 60 hari, PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) telah membagikan draft proposal awal kepada para kreditur.
Berdasarkan draft proposal yang diterima Kontan.co.id, Senin (27/11) perusahaan pembiayaan itu telah menjabarkan bagaimana kondisi perusahaan dan skema penyelesaian piutang.
Proposal yang ditandatangani Direktur IBFN Alexander Reyza itu setidaknya menawarkan dua opsi penyelesaian kepada kreditur dengan jaminan (separatis). Opsi pertama, perusahaan akan membayar 10% piutang dari arus kas dengan dicicil selama 10 tahun dan grace periode 5 tahun. Sementara sisanya 90% dikonversikan menjadi saham biasa.
Opsi kedua yakni, membayar 10% piutang dengan skema yang sama dengan opsi pertama. Tapi, 90% sisa piutang akan diubah menjadi utang jangka panjang dengan bullet payment pada tahun ke 15. Serta bank akan memberikan channeling sebesar utang jangka panjang.
Kemudian kepada kreditur tanpa jaminan (konkuren), IBFN mengajukan penghapusan bunga dan denda. Sedangkan pembayaran utang dicicil selama lima tahun dan grace periode satu tahun. Sementara piutang kepada pihak afiliasi, seluruhnya akan dikonversi menjadi saham IBFN.
Sekadar tahu saja, dalam PKPU IBFN memiliki piutang sementara sebesar Rp 1,73 triliun dari 55 kreditur. Rinciannya, 10 kreditur separatis dengan tagihan Rp 1,32 triliun dan 44 kreditur konkuren sebesar Rp 420 miliar.
Tak hanya itu tim pengurus mencatat ada tagihan dari induk usaha PT Intraco Penta Tbk (INTA) dengan tagihan mencapai Rp 354 miliar yang masuk sebagai kreditur konkuren.
Alexander juga menyampaikan, untuk menjalani skema itu perusahaan akan merambah ke sektor pembuatan infrastruktur dan masuk keluar lini pembiayaan factoring.
Pasalnya, dilihat dari harga komoditas batubara dan harga komoditas lainnya yang saat ini mulai naik. Begitu juga dengan infrastruktur di tanah air yang sedang meningkat.
"Diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan arus kas di masa yang akan datang" tulis Alexander.
Dalam hal terjadinya kelebihan arus kas (setelah dipakai untuk operasional), lanjutnya, perusahaan akan membayar porsi utang sustainable.
Hal itu bisa memastikan kreditur akan mendapatkan manfaat dengan pembayaran utang sesuai jadwal. "Perseroan dengan itikad baik untuk melakukan penyelesaian dan restrukturisasi seluruh utang yang dimiliki dilakukan tanpa adanya potongan pokok (hair cut ) atas Utang yang dimiliki oleh Perseroan," tambah Alexander.
Kendati begitu, kuasa hukum dari induk usaha IBFN yang juga sebagai kreditur PT Intraco penta Penta Tbk Leonard Arpan Aritonang belum bisa membeberkan lebih lanjut apakah setuju atau tidak atas proposal perdamaian tersebut.
"Masih dipertimbangkan oleh klien, kebetulan saya belum terima proposal perdamaiannya," ungkapnya kepada Kontan.co.id.
Begitu juga dengan pemohon PKPU PT Karya Duta Kreasindo Bontor Tobing. "Kami masih berdiskusi dengan klien" tuturnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News