kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.913.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.250   24,00   0,15%
  • IDX 6.881   -34,12   -0,49%
  • KOMPAS100 1.002   -5,11   -0,51%
  • LQ45 766   -4,36   -0,57%
  • ISSI 226   -1,31   -0,58%
  • IDX30 395   -2,25   -0,57%
  • IDXHIDIV20 457   -1,62   -0,35%
  • IDX80 112   -0,70   -0,62%
  • IDXV30 113   -0,74   -0,65%
  • IDXQ30 128   -0,22   -0,17%

Antisipasi Lonjakan Restitusi, Ditjen Pajak Awasi Permohonan Wajib Pajak


Rabu, 02 Juli 2025 / 13:06 WIB
Antisipasi Lonjakan Restitusi, Ditjen Pajak Awasi Permohonan Wajib Pajak
ILUSTRASI. Pemerintah akan memperketat proses restitusi pajak menyusul meningkatnya permintaan pengembalian kelebihan pembayaran. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan memperketat proses restitusi pajak menyusul meningkatnya permintaan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi), terutama yang bersifat pendahuluan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pemerintah menerapkan berbagai langkah pengendalian untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan kepatuhan sesuai ketentuan perpajakan.

"Restitusi kan ada yang lebih bayar yang untuk pendahuluan. Kemudian ada yang rutin, kemudian ada yang penegakan hukum. Semua itu kan pasti ada bisnis proses, mekanisme, tenggat waktu," ujar Bimo kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa (1/7).

Baca Juga: Lonjakan Restitusi Batubara Bayangi Shortall Penerimaan Pajak di 2025

Ia menambahkan, terhadap restitusi pendahuluan yang jumlahnya besar, pemerintah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap komponen biaya pokok penjualan (COGS) yang diklaim sebagai dasar pajak masukan.

"Yang pendahuluan yang begitu masif itu kita juga coba skrutini COGS-nya benar-benar COGS yang bisa disahkan sebagai COGS pajak masukan input atau tidak, katanya.

Untuk menjamin integritas proses tersebut, pemerintah menerapkan mekanisme quality control dan audit samping.

"Jadi sifatnya memang kita coba sesuai dengan undang-undang. Kita manage lebih wise, tapi tetap mempertimbangkan kemudahan bagi bisnis," imbuh Bimo.

Baca Juga: Juli 2025 Ada Pemutihan Pajak Jakarta, Ini Cara Bayar Pajak Mobil & Motor Via Online

Secara khusus, ia juga menyoroti sektor pertambangan batubara yang kerap menghadapi restitusi tinggi akibat volatilitas harga global. 

Menurutnya, sejumlah langkah alternatif sudah diusulkan untuk menangani fenomena tersebut secara lebih sistemik.

Sebelumnya,  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, tekanan besar terhadap penerimaan pajak di awal 2025 dipicu oleh lonjakan restitusi, terutama dari sektor komoditas.

"Untuk netonya kita lihat memang jauh lebih dalam kontraksi di bulan Januari 2025 mencapai 41,9%. Ini karena restitusi cukup besar," ujar Sri Mulyani dalam Rapat dengan Banggar DPR RI, Selasa (1/7).

Selanjutnya: Promo Alfamart Serba Gratis Periode 1-15 Juli 2025, Beli 1 Gratis 1 Detergent-Cokelat

Menarik Dibaca: Khusus Rabu! Promo Pizza Hut Online Exclusive Deals, QU4RTZA Pizza Cuma Rp 89.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×