kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Rabu, 15 November 2017 / 16:19 WIB
Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) telah meminta kepada tiga bank untuk menghentikan pendebetan pembayaran otomatis untuk sementara.

Hal itu disampaikan salah satu pengurus PKPU IBFN Januardo P. Sihombing dalam rapat kreditur saat membacakan laporan kepada hakim pengawas. Ketiga bank itu di antaranya Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Januardo menutur, meski telah diputus dalam PKPU sementara 12 Oktober lalu, ketiga bank tersebut masih melakukan pendebetan secara otomatis terhadap rekening perusahaan. "Hal itu terlihat dari rekening koran perusahaan yang masih ada pendebetan dari bank," katanya, Selasa (15/11).

Padahal, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU mengatur, pembayaran utang dan perhitungan bunga berhenti dan ditangguhkan sementara selama masa PKPU. Atas dasar itu, tim pengurus pun menyurati resmi ketiga bank tersebut untuk menghentikan pendebetan otomatis untuk sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×