kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Rabu, 15 November 2017 / 16:19 WIB
Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) telah meminta kepada tiga bank untuk menghentikan pendebetan pembayaran otomatis untuk sementara.

Hal itu disampaikan salah satu pengurus PKPU IBFN Januardo P. Sihombing dalam rapat kreditur saat membacakan laporan kepada hakim pengawas. Ketiga bank itu di antaranya Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Januardo menutur, meski telah diputus dalam PKPU sementara 12 Oktober lalu, ketiga bank tersebut masih melakukan pendebetan secara otomatis terhadap rekening perusahaan. "Hal itu terlihat dari rekening koran perusahaan yang masih ada pendebetan dari bank," katanya, Selasa (15/11).

Padahal, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU mengatur, pembayaran utang dan perhitungan bunga berhenti dan ditangguhkan sementara selama masa PKPU. Atas dasar itu, tim pengurus pun menyurati resmi ketiga bank tersebut untuk menghentikan pendebetan otomatis untuk sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×