kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Rabu, 15 November 2017 / 16:19 WIB
Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) telah meminta kepada tiga bank untuk menghentikan pendebetan pembayaran otomatis untuk sementara.

Hal itu disampaikan salah satu pengurus PKPU IBFN Januardo P. Sihombing dalam rapat kreditur saat membacakan laporan kepada hakim pengawas. Ketiga bank itu di antaranya Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Januardo menutur, meski telah diputus dalam PKPU sementara 12 Oktober lalu, ketiga bank tersebut masih melakukan pendebetan secara otomatis terhadap rekening perusahaan. "Hal itu terlihat dari rekening koran perusahaan yang masih ada pendebetan dari bank," katanya, Selasa (15/11).

Padahal, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU mengatur, pembayaran utang dan perhitungan bunga berhenti dan ditangguhkan sementara selama masa PKPU. Atas dasar itu, tim pengurus pun menyurati resmi ketiga bank tersebut untuk menghentikan pendebetan otomatis untuk sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×