kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.296   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.195   -35,68   -0,49%
  • KOMPAS100 1.049   -6,63   -0,63%
  • LQ45 807   -5,56   -0,68%
  • ISSI 231   -0,59   -0,25%
  • IDX30 420   -2,77   -0,65%
  • IDXHIDIV20 493   -3,63   -0,73%
  • IDX80 118   -0,40   -0,34%
  • IDXV30 120   0,50   0,42%
  • IDXQ30 135   -1,38   -1,01%

Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Rabu, 15 November 2017 / 16:19 WIB
Pengurus PKPU IBFN hentikan pendebetan 3 bank


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) telah meminta kepada tiga bank untuk menghentikan pendebetan pembayaran otomatis untuk sementara.

Hal itu disampaikan salah satu pengurus PKPU IBFN Januardo P. Sihombing dalam rapat kreditur saat membacakan laporan kepada hakim pengawas. Ketiga bank itu di antaranya Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat.

Januardo menutur, meski telah diputus dalam PKPU sementara 12 Oktober lalu, ketiga bank tersebut masih melakukan pendebetan secara otomatis terhadap rekening perusahaan. "Hal itu terlihat dari rekening koran perusahaan yang masih ada pendebetan dari bank," katanya, Selasa (15/11).

Padahal, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU mengatur, pembayaran utang dan perhitungan bunga berhenti dan ditangguhkan sementara selama masa PKPU. Atas dasar itu, tim pengurus pun menyurati resmi ketiga bank tersebut untuk menghentikan pendebetan otomatis untuk sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×