kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IBFN ajukan perpanjangan PKPU 60 hari


Rabu, 22 November 2017 / 15:36 WIB
IBFN ajukan perpanjangan PKPU 60 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) mengajukan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para krediturnya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum IBFN Aji Wijaya dalam rapat kreditur, Rabu (22/11). Alasan pengajuan perpanjangan itu lantaran perusahaan belum siap atas proposal perdamaian.

Terlebih, hingga saat ini perusahaan pembiayaan itu belum menerima nilai aktual atas jaminan dari seluruh kreditur separatis. Menurut Aji, hal tersebut dibutuhkan bagi pihaknya guna menyusun proposal perdamaian.

"Prinsip kerja kami adalah multifinance yang memberikan pembiayaan. Jadi, rata-rata jaminan kepada bank adalah piutang dari pihak ketiga. Ini yang kami ingin lihat nilai jaminan masih sama seperti awal atau tidak karena, nilai piutang selalu berubah," jelasnya dalam rapat.

Hal tersebut juga diakui tim pengurus PKPU sebagai alasan belum adanya tagihan piutang tetap. "Kami masih belum bisa menetapkan nilai dan sifat tagihan para kreditur separatis,"ucap salah satu pengurus PKPU Januardo P. Sihombing.

Sehingga pihaknya masih memerlukan tambahan waktu untuk memverifikasi kembali tagihan tersebut. Untuk itu, IBFN mengajukan perpanjangan selama 60 hari. Adapun pada prinsipnya seluruh kreditur setuju dengan perpanjangan PKPU IBFN.

Tapi sayangnya, ada kreditur yang keberatan dengan lamanya waktu perpanjangan PKPU. Salah satunya dari Bank BNI yang berpendapat 30 hari adalah waktu yang cukup bagi perusahaan untuk menyusun proposal perdamaian.

Kuasa hukum Bank BNI Deddy Iskandar mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima draft usulan perdamaian dari IBFN. Padahal, sebelumnya, IBFN berjanji untuk mengajukan proposal perdamaian satu minggu setelah diputus PKPU.

"Seharusnya kami terima dulu usulan proposal perdamaian awal dari debitur untuk mempertimbangkan apakah layak untuk diperpanjang atau tidak," ungkapnya.

Kendati begitu, kubu IBFN mengklaim telah lima kali menemui prinsipal Bank BNI untuk berdiskusi secara intensif soal skema pembayaran.

Atas hal tersebut, tim pengurus pun akan menyerahkan berapa lama masa perpanjangan PKPU tetap kepada majelis hakim. Adapun penetapan majelis hakim itu akan digelar pada 27 November nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×