kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.979   87,00   0,49%
  • IDX 5.951   -150,14   -2,46%
  • KOMPAS100 774   -22,02   -2,77%
  • LQ45 584   -14,08   -2,35%
  • ISSI 206   -5,45   -2,57%
  • IDX30 331   -7,41   -2,19%
  • IDXHIDIV20 404   -8,15   -1,97%
  • IDX80 88   -2,47   -2,73%
  • IDXV30 109   -1,84   -1,66%
  • IDXQ30 106   -2,16   -2,00%

Ini alasan IBFN belum ajukan proposal perdamaian


Rabu, 15 November 2017 / 16:06 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) masih belum menyerahkan proposal perdamaian kepada para kreditur dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alasannya tersebut masih dalam penyusunan final.

Kuasa hukum IBFN Aji Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya masih terus membahas proposal perdamaian. Khususnya terkait skema pembayaran. Adapun Aji mengatakan, setelah mengunjungi kreditur satu-satu (road show) khususnya kreditur separatis, pihaknya mendapatkan banyak masukkan.

Masukkan tersebut mulai dari usulan perpanjangan tenor penyelesaiannya utang hingga pembayaran utang sebagian dengan saham. Alternatif tersebut masih terus digodok untuk disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan saat ini.

"Dari road show tersebut secara garis besar masih belum cocok terkait skema," tambahnya Aji, Rabu (15/11).

Kendati begitu, secara prinsip perusahaan akan memperlakukan seluruh kreditur dengan sama. Tapi mungkin terkait penyelesaian secara skema khususnya yang berbeda-beda.

Hal itu melihat para kreditur khususnya bank yang memiliki jaminan yang berbeda-beda. Pihaknya pun juga mengimbau kepada tim pengurus untuk memvalidasi secara final terkait nilai fidusia khususnya kepada kreditur separatis.

Hal tersebut berkaitan dengan sifat dari tagihan itu sendiri. Aji pun mengakui, saat ini pihaknya kesulitan untuk mengklasifikasi tagihan dari kreditur soal ini. "Karena hingga saat ini dokumen soal itu belum sampai di tangan kami," tutur Aji dalam rapat.

Terkait hal tersebut, salah satu pengurus PKPU IBFN Januardo P. Sihombing menyatakan, pihaknya akan memvalidasi nilai fidusia secara aktual. "Kita hati-hati banget soal akurasi jaminan karena bisa mengurangi hak kreditur yang lain," tutupnya.

Adapun dalam PKPU ini perusahaan pembiayaan ini memiliki utang sementara senilai Rp 1,75 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×