kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan


Senin, 30 September 2019 / 13:10 WIB
ILUSTRASI. Petugas Melakukan Perbaikan Jaringan Listrik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Kemudian, Ayat 2 yakni jaminan pinjaman serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan. 

Sementara, pada PMK lama di Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh kewajiban PLN (Persero) kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman terpenuhi.

Selanjutnya, pada Ayat 2 mengatur jaminan pinjaman secara otomatis menjadi berakhir atau tidak berlaku lagi dengan berakhirnya atau tidak berlakunya lagi perjanjian pinjaman. 

Baca Juga: Transisi pasca bencana di Sulteng dan NTB diperpanjang hingga Desember

Keenam, pada Pasal 10 Ayat 1-3. Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan jaminan pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah. 

Kemudian, Ayat 3 ata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pada aturan lama, Pasal 10 Ayat 1-3 yakni di Ayat 1 menyebutkan jaminan pinjaman diberikan berdasarkan adanya permohonan jaminan yang di ukan oleh PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan Jaminan dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh kreditur. 

Sementara, ayat 3 mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 

Baca Juga: Listrik telah dorong pertumbuhan ekonomi di Natuna

Ketujuh, pasal 13 ayat 3 dihapus terkait dengan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kedelapan, penghapusan atas Pasal 14 yang terdiri dari empat ayat. Ayat 1 Pasal 14 berbunyi menteri selaku pengguna anggaran kewajiban penjaminan pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ayat 2 Pasal 14, KPA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada pejabat yang ditunjuk.  




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×