Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, Ayat 2 yakni jaminan pinjaman serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Sementara, pada PMK lama di Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh kewajiban PLN (Persero) kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman terpenuhi.
Selanjutnya, pada Ayat 2 mengatur jaminan pinjaman secara otomatis menjadi berakhir atau tidak berlaku lagi dengan berakhirnya atau tidak berlakunya lagi perjanjian pinjaman.
Baca Juga: Transisi pasca bencana di Sulteng dan NTB diperpanjang hingga Desember
Keenam, pada Pasal 10 Ayat 1-3. Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan jaminan pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah.
Kemudian, Ayat 3 ata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pada aturan lama, Pasal 10 Ayat 1-3 yakni di Ayat 1 menyebutkan jaminan pinjaman diberikan berdasarkan adanya permohonan jaminan yang di ukan oleh PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan Jaminan dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh kreditur.
Sementara, ayat 3 mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Baca Juga: Listrik telah dorong pertumbuhan ekonomi di Natuna
Ketujuh, pasal 13 ayat 3 dihapus terkait dengan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedelapan, penghapusan atas Pasal 14 yang terdiri dari empat ayat. Ayat 1 Pasal 14 berbunyi menteri selaku pengguna anggaran kewajiban penjaminan pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ayat 2 Pasal 14, KPA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada pejabat yang ditunjuk.