kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.874   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.411   28,64   0,39%
  • KOMPAS100 1.127   5,96   0,53%
  • LQ45 882   6,64   0,76%
  • ISSI 225   0,26   0,11%
  • IDX30 452   4,25   0,95%
  • IDXHIDIV20 540   4,49   0,84%
  • IDX80 128   0,88   0,69%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 149   0,96   0,65%

Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan


Senin, 30 September 2019 / 13:10 WIB
Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan
ILUSTRASI. Petugas Melakukan Perbaikan Jaringan Listrik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ada delapan poin perubahan dalam peraturan teranyar Kemenkeu.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Baca Juga: Keputusan pemerintah beri fasilitas fiskal dalam sektor migas dinilai tepat

Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 130/PMK.08/Tahun 2016. 

Pertama, ketentuan Ayat 6 Pasal 1 dihapus dan pasal 4-5 telah dirangkum dalam satu pasal. Di mana Ayat 6 Pasal 1  PMK sebelumnya menyebut dokumen rencana mitigasi risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka memastikan kemampuan finansialnya.

Kedua, jaminan pinjaman untuk pembiayaan PLN jadi ala syariah. Dalam PMK teranyar ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 5 diubah, sehingga Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.

Dalam aturan lama, yakni jaminan pinjaman diberikan kepada pembiayaan berdasarkan perjanjian pinjaman antara PT PLN (Persero) dan kreditur. 

Sementara itu, Ayat 2 Pasal 5 berisi pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infanstruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek. 

Baca Juga: BRI teken pemberian fasilitas kredit Rp 1,2 triliun Kepada PLN

Sebelumnya, pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian Pinjaman atau perjanjian pembiayaan dimaksud pada dalam rangka ayat 1 pelaksanaan infrastruktur sebagaimana diperuntukkan pembangunan ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×