Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melakukan deregulasi terkait kebijakan impor, yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian lembaga, asosiasi, stakeholder dan juga dilakukan regulatory impact analysis.
"Rapat kerja teknis dilakukan dan oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas itu mencakup relaksasi 10 komoditas," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (30/6).
Baca Juga: Negosiasi Tarif AS, Indonesia Kaji Alihkan Impor Minyak dari Timur Tengah dan Afrika
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dalam deregulasi kebijakan impor ini, pertama yakni barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditasnya. Kedua, barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan serta Moral Hazard (K3LM).
"Dan yang ketiga adalah barang yang terkait dengan industri strategis atau padat karya. Yang ini yang dikecualikan dari paket diregulasi," jelasnya di lokasi yang sama.
Budi menyebutkan, barang-barang impor yang masuk dalam paket deregulasi mencakup 10 komoditas. Pertama, produk kehutanan seperti kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku, ini setidaknya terdapat 441 harmonized system (HS).
Menurutnya, barang tersebut dipermudah tanpa persetujuan impor namun tetap menggunakan deklarasi impor dari Kementerian teknis.
Kedua pupuk bersubsidi, ketiga bahan bakar lainnya, keempat bahan baku plastik. Di mana sebelumnya, tiga komoditas ini diperlukan Persetujuan Impor (PI), namun dalam deregulasi ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Berikutnya, lanjut Budi, komoditas kelima yakni sakarin, siklamat, preparat bau-bauan mengandung alkohol. Keenam bahan baku kimia tertentu dan ketujuh mutiara.
Baca Juga: Prabowo akan Bentuk Satgas Deregulasi, Mendag Bakal Perbaiki Kebijakan Ekspor-Impor
Dalam peraturan sebelumnya, tiga komoditas di atas saat melakukan impor dibutuhkan PI dan laporan surveyor (LS), lalu diaturan yang sekarang hanya dibutuhkan LS saja.
"Ini adalah bahan baku menolong dan bahan baku untuk industri. Sehingga kita ingin mempermudah di dalam urusan impornya atau relaksasi impornya," sebutnya.
Kedelapan, lanjut Budi, adalah food tray yang merupakan nampan atau wajan untuk makanan. Menurutnya, ini digunakan untuk menunjang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Adapun food tray ini tidak ada larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Kesembilan alas kaki, Budi menuturkan, ini berlaku untuk sepatu-sepatu olahraga (sport) yang tidak diproduksi di dalam negeri. Kesepuluh, adalah sepeda roda dua dan roda tiga. Untuk kedua komoditas tersebut, saat ini hanya dibutuhkan laporan surveyor (LS) dalam melakukan impor.
"Sepeda roda dua dan roda tiga ini juga industri kita sebenarnya juga cukup bagus di dalam negerinya. Bahkan kecenderungan ekspor kita untuk sepeda itu terus meningkat," tandasnya.
Selanjutnya: Film Drama Keluarga Seribu Bayang Purnama Angkat Problematika Nyata Para Petani
Menarik Dibaca: Film Drama Keluarga Seribu Bayang Purnama Angkat Problematika Nyata Para Petani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News