kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.758   1,00   0,01%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan


Senin, 30 September 2019 / 13:10 WIB
Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan
ILUSTRASI. Petugas Melakukan Perbaikan Jaringan Listrik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ayat 3 Pasal 14, KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada pembantu pengguna anggaran  bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah dengan memperhatikan hasil perhitungan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2.

Selanjutnya, Ayat 4 Pasal 14 tertulis mekanisme pengusulan dan pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Empat pembangkit PJB meraih penghargaan Subroto Award

Adapun Kemkeu meningbang PMK tersebut perlu dikeluarkan sebagai bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 5, Pasal 10 ayat 6, dan Pasal 12 ayat 6, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 19 September 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×