Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Ayat 3 Pasal 14, KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah dengan memperhatikan hasil perhitungan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2.
Selanjutnya, Ayat 4 Pasal 14 tertulis mekanisme pengusulan dan pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Empat pembangkit PJB meraih penghargaan Subroto Award
Adapun Kemkeu meningbang PMK tersebut perlu dikeluarkan sebagai bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 5, Pasal 10 ayat 6, dan Pasal 12 ayat 6, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 19 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News