kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Transisi pasca bencana di Sulteng dan NTB diperpanjang hingga Desember


Minggu, 29 September 2019 / 16:52 WIB
Transisi pasca bencana di Sulteng dan NTB diperpanjang hingga Desember
ILUSTRASI. KORBAN GEMPA LOMBOK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penanganan pasca bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berlangsung satu tahun. Status masa transisi darurat pasca bencana gempa bumi diperpanjang hingga Desember 2019 mendatang. Hal itu akan berdampak dengan administrasi penggunaan dana.

"Ini karena pakai dana siap pakai jadi status harus begitu," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/9).

Beragam progres pembangunan telah dilakukan di dua lokasi tersebut. Di NTB sendiri telah ada 83.735 unit rumah yang sedang dalam pengerjaan. Selain itu total terdapat dana bantuan sebesar Rp 5,11 triliun yang diberikan. Berdasarkan data BNPB, dana yang telah disalurkan sebesar Rp 4,84 triliun.

Baca Juga: PLN normalkan sistem kelistrikan pasca gempa 6,8 SR di Ambon

Pembangunan rumah terdampak gempa di NTB dilakukan oleh masyarakat. Namun pembangunan tersebut dibantu oleh fasilitator yang telah dilatih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "Permasalahan, penyesuaian jumlah fasilitator dihadapkan dengan sisa rumah yang akan dibangun," terang Agus.

Sedangkan di Sulteng dana yang telah diberikan sebanyak Rp 226 miliar. Dari angka tersebut target rumah yang dibangun sebanyak 4.522 unit. Wilayah Sulteng juga membutuhkan relokasi untuk hunian tetap. Saat ini terdapat 426,3 hektare (ha) lahan yang telah dilepas haknya dan dilanjutkan dengan penguatan status.

Baca Juga: Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×