kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.420   2,00   0,01%
  • IDX 7.144   49,56   0,70%
  • KOMPAS100 1.042   11,59   1,12%
  • LQ45 813   10,14   1,26%
  • ISSI 224   1,17   0,53%
  • IDX30 424   4,51   1,07%
  • IDXHIDIV20 504   2,15   0,43%
  • IDX80 117   1,35   1,17%
  • IDXV30 119   0,17   0,14%
  • IDXQ30 139   1,35   0,98%

Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan


Senin, 30 September 2019 / 13:10 WIB
Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan
ILUSTRASI. Petugas Melakukan Perbaikan Jaringan Listrik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Ketiga, ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pemberian jaminan pinjaman mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban finansial PT PLN (Persero) terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau terhadap pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan. 

Kemudian Ayat 2 berbunyi kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi pokok pinjaman/pokok pembiayaan yang telah jatuh tempo, bunga imbalan yang telah jatuh tempo, denda; dan/atau biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan. 

Baca Juga: PLN raih pinjaman Rp 4,5 triliun dari sindikasi perbankan nasional

Pada aturan terdahulu berisi Ayat 1 Pasal 6 pemberian jaminan pinjaman mencakup keseluruhan full guarantee dari kewajiban finansial PT PLN (Persero) terhadap kreditur berdasarkan perjanjian Pinjaman.

Sementara Ayat 2 Pasal 6 meninjau kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian pinjaman.

Keempat, pada Ayat 1 Pasal 7 terbaru jaminan peminjam diberkan kepada BUPI dengan Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tidak berlaku.

Sedangkan, aturan lama diberikan oleh badan usaha penjaminan infrastruktur, batas maksimal penjaminan dan anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku. 

Baca Juga: Tim Pertamina Peduli kirim bantuan logistik untuk para pengungsi Wamena

Kelima, perubahan terdapat pada  Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 9. Aturan baru pada Ayat 1 tertulis jaminan pinjaman dapat berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh kewajiban finansial PT PLN (Persero) kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan terpenuhi. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×