kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.295   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.195   81,43   1,14%
  • KOMPAS100 1.050   12,06   1,16%
  • LQ45 811   9,77   1,22%
  • ISSI 232   2,45   1,07%
  • IDX30 422   5,02   1,20%
  • IDXHIDIV20 495   5,35   1,09%
  • IDX80 118   1,33   1,14%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 136   1,32   0,98%

17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker


Selasa, 10 Juni 2025 / 05:34 WIB
17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker
ILUSTRASI. 17,3 Juta Karyawan Akan Terima BSU Rp 600.000, Simak Aturan Resmi Kemenaker


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah segera menyalurkan program bantuan sosial berupa bantuan subsidi upah (BSU). Belasan juta karyawan akan mendapat BSU. Aturan resmi untuk penyaluran BSU telah terbit. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran BSU. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru.

Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025.  “Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi,” tulis Pasal 2 dikutip Rabu (4/6).

Baca Juga: Harga Suzuki Fronx Lebih Murah Dari Raize Rocky Alves WR-V, Ada Diskon Rp 10 Juta

Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan.

Antara lain, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis Pasal 3 ayat (3).

Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.   

“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus,” tulis Pasal 6 ayat (1). 

Seperti diketahui, BSU merupakan salah satu stimulus ekonomi. BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota.

Serta untuk 565.000 guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama. Total anggaran BSU mencapai Rp 10,72 triliun.

Tonton: Petronas Berencana Menjual Anak Usaha Migas di Kanada Senilai US$ 7 Miliar

Selanjutnya: Pembayaran Dividen Saham PGAS Masuk Cum Date Besok (11/6), Investor Pilih Beli/Jual?

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak 10 Juni 2025: Rejeki & Karier Pisces Perlu Pertimbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×