Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Negara dinilai belum optimal memanfaatkan lonjakan harga komoditas global yang seharusnya menjadi sumber tambahan penerimaan signifikan.
Dalam beberapa periode kenaikan harga, termasuk saat harga batubara meroket pada 2022, keuntungan besar justru lebih banyak dinikmati oleh pelaku usaha dibandingkan pemerintah.
Laporan terbaru dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengungkap adanya ketidakseimbangan dalam tata kelola fiskal sektor sumber daya alam (SDA).
Baca Juga: Menakar Peringatan S&P Terkait Ketahanan Kredit RI Paling Rentan di Asia Tenggara
Meski penerimaan negara meningkat ketika harga komoditas naik, bagian keuntungan ekstra atau economic rent yang berhasil dihimpun pemerintah masih terbatas.
Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa mekanisme royalti yang berlaku saat ini belum mampu menangkap windfall secara optimal.
"Rezim royalti saat ini bersifat regresif terhadap windfall. Negara menangkap hanya 10%-15% economic rent saat harga tinggi, tetapi 30%-80% saat harga rendah," dikutip dari laporan tersebut, Minggu (19/4/2026).
Persoalan ini muncul karena sistem yang digunakan masih berbasis royalti atas pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih. Skema tersebut dinilai kurang adaptif terhadap fluktuasi harga, sehingga negara tidak mendapatkan bagian maksimal saat terjadi boom, namun tetap membebani industri ketika siklus harga menurun.
Volatilitas harga komoditas juga memperumit situasi. Harga batubara, misalnya, sempat berada di kisaran US$ 50 per ton pada 2020 sebelum melonjak drastis hingga melampaui US$ 400 per ton pada 2022.
Baca Juga: Bulog Ditugaskan Bangun Infrastruktur Pascapanen, Dapat Anggaran Rp 5 Triliun
Pergerakan ekstrem ini membuat penerimaan negara sulit diproyeksikan dan tidak sepenuhnya bisa dioptimalkan melalui instrumen fiskal konvensional.
Akibatnya, ketika harga kembali turun, tekanan terhadap penerimaan negara meningkat dan ruang fiskal menjadi lebih sempit. Hal ini menunjukkan bahwa desain kebijakan fiskal SDA saat ini belum cukup responsif terhadap dinamika pasar global.
Sebagai alternatif, Indef mengusulkan penerapan skema Progressive Resource Rent Tax (PRRT), yakni pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan di atas tingkat pengembalian normal. Dengan pendekatan ini, negara hanya menarik pajak ketika proyek menghasilkan surplus di luar tingkat keuntungan wajar.
Berbeda dari royalti, PRRT dirancang progresif sehingga semakin besar keuntungan, semakin tinggi kontribusi yang diberikan kepada negara. Keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi dikategorikan sebagai economic rent, yang secara prinsip merupakan hak negara sebagai pemilik sumber daya.
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Anjlok ke Rekor Terendah, Ini Biang Keroknya Menurut Ekonom
Simulasi Indef menunjukkan bahwa penerapan PRRT dengan ambang batas pengembalian sekitar 15% dan tarif 20%–40% berpotensi meningkatkan penerimaan negara rata-rata hingga Rp 67 triliun per tahun dalam periode 2017–2024.
Pada masa puncak lonjakan harga tahun 2022, tambahan penerimaan bahkan diperkirakan bisa mencapai Rp 192 triliun.
Selain berpotensi meningkatkan penerimaan, skema ini dinilai tidak mengganggu minat investasi karena pajak hanya dikenakan pada keuntungan di atas batas tertentu.
Namun, penerapannya membutuhkan kesiapan regulasi, termasuk payung hukum setingkat undang-undang, serta sistem data dan pengawasan yang lebih kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













