kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.719   -99,00   -0,56%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

DJP Aktifkan Kembali Puluhan Ribu Wajib Pajak Dormant


Senin, 15 Juni 2026 / 14:16 WIB
DJP Aktifkan Kembali Puluhan Ribu Wajib Pajak Dormant
ILUSTRASI. DJP sukses mereaktivasi puluhan ribu wajib pajak nonaktif, menyumbang Rp20,63 triliun. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengaktifkan kembali puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan mengamankan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE), nonaktif, atau dormant.

"Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dormant dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Ditjen Pajak Beberkan Rahasia Setoran Pajak Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Ekonomi

Selain mengaktifkan kembali wajib pajak dormant, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru secara sukarela hingga 12 Juni 2026.

Adapun wajib pajak dormant merupakan wajib pajak yang sebelumnya terdaftar namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya.

Hasilnya, wajib pajak yang kembali aktif tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan yang berasal dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp 20,63 triliun.

Angka tersebut menjadi kontributor terbesar dalam capaian perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan sekitar Rp 23,5 triliun.

Baca Juga: Ditjen Pajak Mengklaim Biaya Pungut Pajak Indonesia Lebih Rendah dari China

Selain dari wajib pajak dormant, penerimaan juga berasal dari wajib pajak baru sebesar Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) baru sebesar Rp 1,96 triliun.

Bimo menegaskan bahwa perluasan basis pajak akan menjadi fokus utama kebijakan perpajakan pada 2027.

Strategi tersebut akan didukung pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi perpajakan yang belum tergarap secara optimal.

"Perluasan basis wajib pajak menggunakan data dan teknologi yang berfokus di ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal lain untuk menjadi basis perluasan wajib pajak kami," kata Bimo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×