Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sejumlah faktor yang membuat penerimaan pajak tetap tumbuh positif meski perekonomian masih dibayangi ketidakpastian global dan berbagai tantangan domestik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hingga 31 Mei 2026 penerimaan pajak mencapai Rp 834,4 triliun atau tumbuh 22,1% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Adapun kontribusi penerimaan pajak terhadap penerimaan negara meningkat menjadi 70,41% dibandingkan tahun sebelumnya di periode yang sama sebesar 69,57%.
Baca Juga: Ditjen Pajak Mengklaim Biaya Pungut Pajak Indonesia Lebih Rendah dari China
Capaian tersebut tidak terlepas dari serangkaian reformasi perpajakan yang dijalankan DJP, mulai dari penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, hingga perluasan basis pajak.
"Sebagai tren yang meningkat maka secara bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif tetap menjaga pertumbuhan penerimaan," ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan berasal dari kegiatan intensifikasi perpajakan yang mencakup pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.
Hingga Mei 2026, penerimaan dari kegiatan tersebut mencapai Rp 56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2% terhadap kinerja penerimaan.
Selain itu, DJP mulai merasakan dampak positif implementasi sistem Coretax yang semakin stabil. Melalui fitur pre-populated, sistem mampu menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga memudahkan proses pengawasan dan deteksi potensi pajak.
Efektivitas pemanfaatan teknologi tersebut tercermin dari meningkatnya nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kurang bayar.
Baca Juga: DJP Berhasil Kumpulkan Rp 23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak
Untuk wajib pajak karyawan, nilainya mencapai Rp 9,09 triliun atau melonjak 80% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, nilai SPT kurang bayar wajib pajak orang pribadi non karyawan mencapai Rp 3,1 triliun atau meningkat hampir 970% secara tahunan. Adapun nilai SPT kurang bayar PPh Badan tumbuh 54% menjadi Rp 68,1 triliun.
Bimo juga menyoroti kontribusi perluasan basis pajak yang terus menunjukkan hasil positif.
Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat kontribusi sebesar Rp 23,5 triliun dari wajib pajak baru, pengusaha kena pajak baru, dan wajib pajak dormant yang kembali aktif.
Dari sisi jenis pajak, pertumbuhan tertinggi berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang melonjak 41,3%.
Sementara itu, penerimaan PPh Badan dan Deposit PPh Badan tumbuh 23,9% dan PPh Orang Pribadi serta PPh Pasal 21 meningkat 26%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













