kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.732   -86,00   -0,48%
  • IDX 6.279   271,01   4,51%
  • KOMPAS100 836   41,82   5,27%
  • LQ45 628   30,28   5,07%
  • ISSI 214   8,11   3,94%
  • IDX30 356   16,97   5,01%
  • IDXHIDIV20 436   18,92   4,53%
  • IDX80 95   4,90   5,47%
  • IDXV30 117   3,63   3,21%
  • IDXQ30 114   5,11   4,69%

Ditjen Pajak Mengklaim Biaya Pungut Pajak Indonesia Lebih Rendah dari China


Senin, 15 Juni 2026 / 13:07 WIB
Ditjen Pajak Mengklaim Biaya Pungut Pajak Indonesia Lebih Rendah dari China
ILUSTRASI. Kemenkeu menyebut biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia, seperti China, India, dan Filipina.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak terus menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. 

Pada 2021, cost of tax collection tercatat sebesar 1,32% dan turun menjadi 0,84% pada 2026.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia semakin efisien. 

Bahkan, rasio biaya pemungutan pajak Indonesia saat ini berada di bawah sejumlah negara yang menjadi pembanding DJP.

Baca Juga: DJP Berhasil Kumpulkan Rp 23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak

"Rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak ini kalau kita bandingkan dengan beberapa negara yang menjadi benchmark kami ini masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia seperti China, Filipina dan India," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Bimo mengungkapkan cost of tax collection di China, India, dan Filipina masih berada pada kisaran 0,9% hingga 1,9%. Dengan rasio 0,84%, Indonesia dinilai mampu mengumpulkan penerimaan pajak dengan biaya yang relatif lebih rendah.

Ia menjelaskan efisiensi tersebut merupakan dampak dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak yang didorong oleh digitalisasi layanan perpajakan dan pengembangan sistem administrasi yang semakin terintegrasi.

"Artinya cost of tax collection berdasarkan tren lima tahun terakhir yang semakin efisien ini dampak langsung dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, kepatuhan yang di-drive dari digitalisasi yang kami lakukan serta perkembangan sistem terpadu yang kami komitmenkan," katanya. 

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik 1,9% Mencapai US$ 439,8 Miliar pada April 2026

DJP sendiri mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,4 triliun untuk mendukung berbagai program pengamanan penerimaan negara dan reformasi perpajakan. 

Sebagian besar anggaran tersebut akan dialokasikan untuk fungsi inti yang berkaitan langsung dengan pengumpulan penerimaan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×