Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% di 2021 didukung penuh oleh berbagai pihak. Salah satunya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan BPP Hipmi Ajib Hamdani mendukung opsi tersebut penurunan PPh Badan sebanyak 5% tersebut. Insentif tersebut dinilai lebih efisien dan efektif untuk menarik investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) ke dalam negeri.
“Tentunya pengusaha menyambut positif, karena pengusaha mempunyai ruang keleluasaan lebih untuk bagaimana uang (5% dari ketentuan PPh Badan sebelumnya) yang ada digunakan untuk investasi pengusaha.Jadi ini berputar dan produktif,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (6/2).
Baca Juga: Siap-siap, Kemenkeu bakal kenakan PPh, PPN, dan bea masuk bagi platform digital asing
Ajib menilai pada dasarnya insentif yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU ombinus law perpajakan ini untuk tidak hanya untuk investasi, tapi juga penguatan perekonomian.
Nah, dengan skema model PPh Badan langsung turun jadi 20% selain menjadi magnet investasi yang lebih menarik, nominal insentif tersebut akan lebih cepat memperbaiki ekonomi di Indonesia. “Memang berat di depan dengan potential lost penerimaan pajak, tapi recovery PPh Badan juga akan lebih cepat ketimbang penurunan bertahap,” ujar Ajib.
Ajib menyampaikan dalam rapat dengar pendapat Hipmi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta agar pengusaha memanfaatkan semaksimal mungkin insentif PPh Badan tersebut sebagai kompensasi potential lost yang ditimbulkan.
“Harapannya potential lost dari sisi pajak bisa memberikan kontribusi ekonomi karena uangnya kembali ke investasi,” kata Suryo saat rapat dengan pendapat dengan Hipmi, Kamis, (6/2).
Dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id menyebutkan ada empat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi Wajib Pajak dimaksud sehingga dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif PPh badan dalam negeri.
Pertama, paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Kedua, saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak.
Baca Juga: Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021
Ketiga, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Keempat, ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 ?hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Sebagai informasi saja, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunyai dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023. Skenario kedua yaitu tarif PPh badan diturunkan secara langsung dari 25% menjadi 20% di tahun 2021.
Skenario kedua ini tidak menuntut kemungkinan untuk dapat terjadi, meski draf RUU omnibus law perpajakan hanya menyebutkan opsi pertama. Ajib bilang karena mekanisme pembahasan dengan DPR RI terbuka lebih atas berbagai peluang model penurunan PPh Badan. Terlebih skenario ini sudah ada dalam naskah akademik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News