Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20%. Kebijakan tersebut bisa terlaksana langsung di tahun 2021. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan.
Berdasarkan naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunya dua skenario dalam menurunkan PPh Badan.
Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023.
Baca Juga: Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan
Skenario kedua yaitu tarif PPh badan diturunkan secara langsung dari 25% menjadi 20% di tahun 2021.
“Berdasarkan simulasi dengan menggunakan dua skenario di atas, keputusan berada di tangan pemerintah apakah bersedia memilih skenario pertama dengan risiko jangka pendek yang kecil namun juga dengan implikasi masa pemulihan ekonomi yang lebih lambat, atau skenario kedua dengan risiko jangka pendek yang lebih besar namun memiliki implikasi masa recovery ekonomi yang lebih cepat,” sebagaimana dikutip dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan.
Kemenkeu menganggap bila PPh Badan turun menjadi 20% pada 2021 memberikan respon perilaku positif dari Wajib Pajak (WP) yang berupa pelaporan penghasilan kena pajak yang lebih tinggi, pelaporan pertumbuhan perusahaan yang lebih aktual dan berkurangnya penghindaran pajak.
Adapun dalam skema penurunan tarif pajak korporasi 20% tersebut menghasilkan penurunan penerimaan pajak sebesar 17%.
Di sisi lain, Kemenkeu sudah memperhitungkan dampak positif jangka panjang bila PPh Bada menjadi 20% di tahun 2021. Proyeksi Kemenkeu, perekonomian tumbuh dalam jangka panjang karena didorong peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, dan konsumsi rumah tangga.
Selanjutnya, pada tahun 2030, kebijakan berdampak secara kumulatif terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 1,2%. Saat perekonomian mulai tumbuh, penerimaan pajak lain juga mulai tumbuh, yatu PPh orang pribadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak lainnya.