kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Hipmi dukung pemerintah turunkan PPh badan jadi 20%


Kamis, 06 Februari 2020 / 17:35 WIB
Hipmi dukung pemerintah turunkan PPh badan jadi 20%
ILUSTRASI. Ilustrasi pelayanan pajak.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% di 2021 didukung penuh oleh berbagai pihak. Salah satunya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan BPP Hipmi Ajib Hamdani mendukung opsi tersebut penurunan PPh Badan sebanyak 5% tersebut. Insentif tersebut dinilai lebih efisien dan efektif untuk menarik investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) ke dalam negeri.

“Tentunya pengusaha menyambut positif, karena pengusaha mempunyai ruang keleluasaan lebih untuk bagaimana uang (5% dari ketentuan PPh Badan sebelumnya) yang ada digunakan untuk investasi pengusaha.Jadi ini berputar dan produktif,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Kamis (6/2). 

Baca Juga: Siap-siap, Kemenkeu bakal kenakan PPh, PPN, dan bea masuk bagi platform digital asing

Ajib menilai pada dasarnya insentif yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU ombinus law perpajakan ini untuk tidak hanya untuk investasi, tapi juga penguatan perekonomian. 

Nah, dengan skema model PPh Badan langsung turun jadi 20% selain menjadi magnet investasi yang lebih menarik, nominal insentif tersebut akan lebih cepat memperbaiki ekonomi di Indonesia. “Memang berat di depan dengan potential lost penerimaan pajak, tapi recovery PPh Badan juga akan lebih cepat ketimbang penurunan bertahap,” ujar Ajib.

Ajib menyampaikan dalam rapat dengar pendapat Hipmi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta agar pengusaha memanfaatkan semaksimal mungkin insentif PPh Badan tersebut sebagai kompensasi potential lost yang ditimbulkan. 

“Harapannya potential lost dari sisi pajak bisa memberikan kontribusi ekonomi karena uangnya kembali ke investasi,” kata Suryo saat rapat dengan pendapat dengan Hipmi, Kamis, (6/2).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×