Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dalam naskah akademik RUU omnibus law perpajakan yang diterima Kontan.co.id menyebutkan ada empat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi Wajib Pajak dimaksud sehingga dapat memperoleh penurunan tarif PPh sebesar 5% lebih rendah dari tarif PPh badan dalam negeri.
Pertama, paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Kedua, saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak.
Baca Juga: Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021
Ketiga, masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Keempat, ketentuan di atas harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 ?hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Sebagai informasi saja, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mempunyai dua skenario dalam menurunkan PPh Badan. Skenario pertama yaitu tarif PPh badan diturunkan secara bertahap dari 25% menjadi 22% di tahun 2021 dan 2022, dan selanjutnya menjadi 20% di tahun 2023. Skenario kedua yaitu tarif PPh badan diturunkan secara langsung dari 25% menjadi 20% di tahun 2021.
Skenario kedua ini tidak menuntut kemungkinan untuk dapat terjadi, meski draf RUU omnibus law perpajakan hanya menyebutkan opsi pertama. Ajib bilang karena mekanisme pembahasan dengan DPR RI terbuka lebih atas berbagai peluang model penurunan PPh Badan. Terlebih skenario ini sudah ada dalam naskah akademik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News